Tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025 Libur atau Tidak?

Tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025 Libur atau Tidak?

Vincencia Januaria Molo - detikBali
Rabu, 22 Jan 2025 05:30 WIB
Ilustrasi kalender
Foto: Getty Images/baona
Denpasar -

Memasuki akhir Januari 2025, banyak masyarakat Indonesia mulai memeriksa jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Rujukan utama jadwal ini adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Lalu, apakah tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025 termasuk hari libur nasional atau cuti bersama?

Berikut penjelasannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Senin, 27 Januari 2025: Hari Libur Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, yang diperingati setiap 27 Rajab dalam kalender Hijriah.
  • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama menyambut Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
  • Rabu, 29 Januari 2025: Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, perayaan pergantian tahun kalender Tionghoa.

Untuk diketahui, berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2024, tanggal 28 Januari 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama. Walaupun bukan termasuk tanggal merah, hari Selasa 28 Januari 2025 menjadi hari libur bagi instansi pemerintah, pendidikan, dan sebagian perusahaan swasta. Hal ini terjadi karena tanggal 28 Januari 2025 diapit diantara dua hari libur nasional.

Rekomendasi Libur Panjang

ADVERTISEMENT

Adapun rekomendasi libur panjang yang dapat Anda gunakan untuk menikmati liburan bersama keluarga besar. Berikut merupakan rekomendasi libur Panjang:

  • Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 27 Januari 2025: Libur Nasional Isra Miraj Nabi SAW
  • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • Rabu, 29 Januari 2025: Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek
  • Kamis, 30 Januari 2025: Rekomendasi Cuti
  • Jumat, 31 Januari 2025: Rekomendasi Cuti

Dengan memanfaatkan cuti tambahan pada 30 dan 31 Januari, Anda bisa menikmati libur panjang selama tujuh hari, dari 25 hingga 31 Januari 2025. Cocok untuk melepas penat atau menghabiskan waktu bersama keluarga.

Itulah informasi yang perlu Anda ketahui bahwa tanggal 27,28 dan 29 Januari 2025 yang merupakan hari peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek. Pastikan Anda merencanakan liburan dengan baik untuk memanfaatkan libur nasional dan cuti bersama ini!




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads