SIM Keliling 20 Desember Hadi di Badung, Cek Lokasinya!

SIM Keliling 20 Desember Hadi di Badung, Cek Lokasinya!

Firga Raditya Pamungkas - detikBali
Jumat, 20 Des 2024 06:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Rachman_punyaFOTO
Bali -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Badung pada Jumat, 20 Desember 2024. Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi tersebut.

SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi-lokasi tertentu tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Layanan SIM Keliling di Bali hari ini dapat diakses sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

SIM Keliling Badung

  • Lokasi: TL Pengubengan (Malboro Barat) dan Mal Pelayanan Publik Puspem Badung
  • Waktu Pelayanan: 08.30 Wita-Selesai

Syarat Perpanjang SIM

Agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses, harap melengkapi persyaratan berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak dua lembar sebagai bukti identitas.
  • Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak dua lembar.
  • Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.

Biaya Perpanjang SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut biaya perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.

ADVERTISEMENT

Selalu pastikan membawa SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads