Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 15 Desember 2024, Catat Lokasinya!

Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 15 Desember 2024, Catat Lokasinya!

Vincencia Januaria Molo - detikBali
Minggu, 15 Des 2024 04:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM keliling. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Tabanan - Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku. Warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di wilayah Bali hari ini, Minggu 15 Desember 2024.

Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi-lokasi tertentu, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Layanan SIM Keliling di Bali hari ini dapat diakses sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Jadi, jangan sampai terlewat!

SIM Keliling Tabanan 15 Desember 2024

¡ Lokasi: Astra Motor Gerokgak

¡ Waktu Pelayanan: 08:00 Wita - Selesai

SIM Keliling Badung 15 Desember 2024

¡ Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat

¡ Waktu Pelayanan: 09.00-12.00 Wita

Syarat Perpanjang SIM

Agar permohonan perpanjangan SIM Anda dapat diproses, harap melengkapi persyaratan berikut

  • Menyerahkan KTP asli dan fotokopian sebanyak 2 lembar sebagai bukti identitas.
  • Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopian sebanyak 2 lembar.
  • Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan Rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM terbagi menjadi:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.

Selalu pastikan kamu membawa Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281.

Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!




(iws/iws)

Hide Ads