SE Kemnaker soal Libur Nataru, Pengusaha Wajib Bayar Lembur Karyawan

SE Kemnaker soal Libur Nataru, Pengusaha Wajib Bayar Lembur Karyawan

Tim detikFinance - detikBali
Kamis, 12 Des 2024 14:08 WIB
Kalender tahunan. dikhy sasrailustrasidetikfoto
Ilustrasi (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Bali - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6 HK.04/XII/2024 terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama perusahaan menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2024/2025. Para pengusaha diminta membayar upah kerja lembur pekerjanya yang bertugas saat cuti bersama maupun libur nasional.

"Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan tahun baru dengan suka cita," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, seperti dikutip dari detikFinance, Kamis (12/12/2024).

Ada beberapa poin yang termuat dalam SE tersebut. Disebutkan, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Selain itu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh mereka pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus. Hal tersebut juga dimuat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

"Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tulis SE tersebut.

Menurut edaran itu, pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama disebut sebagai bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Sedangkan, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Merujuk ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2025 menjadi hari libur nasional. Sementara, hari libur nasional Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!

Lihat juga Video 'Intensitas Hujan Diprediksi Makin Meningkat saat Mudik Nataru':

[Gambas:Video 20detik]

(iws/gsp)


Hide Ads