Kendaraan Barang Dilarang Melintas di Jalanan Bali Mulai 20 Desember-3 Januari

Kendaraan Barang Dilarang Melintas di Jalanan Bali Mulai 20 Desember-3 Januari

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 11 Des 2024 21:24 WIB
Aktifitas penimbangan truk di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana, Bali, Rabu (11/12/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: Aktifitas penimbangan truk di UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana, Bali, Rabu (11/12/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang yang akan keluar masuk Bali selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pembatasan itu dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas saat libur panjang.

Koordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Made Ardana, mengatakan pembatasan operasional angkutan barang akan dimulai pada Jumat (20/12/2024) hingga Jumat (3/1/2025) mendatang. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

"Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur selatan Bali yang kerap dilalui kendaraan angkutan barang. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ungkap Ardana saat ditemui detikBali, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardana menjelaskan, kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, pengangkut hasil galian, serta bahan bangunan. Kendaraan tersebut tidak boleh melintas di ruas jalan yang kerap dilalui warga saat libur Nataru, seperti Jalan By Pass Ngurah Rai, Jalan Tol Bali Mandara, dan Jalan Denpasar-Gilimanuk.

Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 Wita sampai 05.00 Wita. "Untuk kendaraan angkutan barang selain yang disebutkan seperti bahan pokok masih diizinkan beroperasi," papar Ardana.

ADVERTISEMENT

Ardana telah melakukan sosialisasi kepada para sopir truk terkait pembatasan operasional angkutan barang ini. Selain itu, UPPKB Cekik juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di Jalan Denpasar-Gilimanuk.

"Jika ada kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan, maka kami akan menindak tegas dengan mengandangkan kendaraan tersebut di kantong parkir atau rest area yang ada di Gilimanuk termasuk di terminal kargo Gilimanuk," tegas Ardana.

Selain itu, area UPPKB Cekik Gilimanuk mulai tanggal pembatasan kendaraan diberlakukan akan digunakan sebagai rest area. Sehingga aktivitas penimbangan tidak beroperasi selama arus mudik Nataru dan dimanfaatkan untuk kantong parkir.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads