Dishub Bali Tak Pernah Bahas Larangan Kendaraan Non-DK Saat Nataru

Dishub Bali Tak Pernah Bahas Larangan Kendaraan Non-DK Saat Nataru

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 09 Des 2024 14:07 WIB
Kepala Dishub Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta saat dijumpai di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Senin (9/12/2024). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Foto: Kepala Dishub Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta saat dijumpai di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Senin (9/12/2024). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Wacana pelarangan kendaraan berpelat non-DK masuk ke Bali saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 menimbulkan polemik di masyarakat. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali menegaskan belum pernah membahasnya secara serius dan belum ada kajian mengenai hal itu.

"Belum pernah kami bahas secara serius dan belum ada kajian yang spesifik kalau misalnya hal itu bisa dilaksanakan," ucap Samsi di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, kalau pun suatu saat aturan itu diterapkan, dasar hukumnya harus jelas. Demikian pula hal-hal teknis yang mengikutinya. Seperti kebutuhan manajemen, rekayasa lalu lintas, hingga titik-titik lokasi kendaraan non-DK harus ditahan atau dititipkan saat akan masuk ke Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja harus ada way out, orangnya diangkut pakai apa? Jadi, banyak hal yang harus dipikirkan untuk hal itu. Tentu saja kalau itu memang menjadi amanat peraturan di kemudian hari, ya tugas Dinas Perhubungan untuk menjalankan," urai Samsi.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Bali berencana melarang kendaraan dengan pelat non-DK masuk ke Pulau Dewata saat liburan Nataru 2024/2025. Aturan itu diklaim untuk mendukung travel lokal Bali.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya saya mau membela travel-travel lokal Bali dibanding luar Bali karena merekalah yang membayar pajak ke Bali," ujar Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih, kepada detikBali, Selasa (3/12/2024).

Di lain pihak, MTI menilai larangan kendaraan pelat non-DK ke Pulau Dewata justru bisa menjadi bumerang. Yakni, mempersulit warga Bali jika ingin pergi ke luar pulau. Terlebih, masyarakat Bali kerap berwisata spiritual (tirta yatra) ke Jawa dan pulau lain.

"Jika dilakukan larangan yang sama (di daerah lain), akan sulit juga ketika masyarakat melakukan perjalanan tirta yatra tersebut karena harus mengganti kendaraannya ketika memasuki Pulau Jawa atau pun Lombok dan sebagainya," ujar Ketua MTI Bali, I Made Rai Ridartha, kepada detikBali, Selasa.




(hsa/gsp)

Hide Ads