Sebanyak 97 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dijatuhi sanksi dijemur selama 4 jam di halaman kantor setelah mereka tidak menghadiri upacara peringatan Hari Pahlawan pada Minggu, 10 November 2024. Sanksi ini diberikan karena mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Upacara peringatan Hari Pahlawan digelar di kantor Bupati Probolinggo di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. ASN yang terlibat, sebagian besar merupakan pejabat eselon 3, dihukum karena tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi atau alasan yang dapat diterima.
ASN Mengaku Menyesal
Salah satu ASN yang menerima sanksi, UM, mengungkapkan penyesalannya. Ia merasa malu karena tidak berpartisipasi dalam upacara yang bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyesal tidak hadir ikut dalam upacara Hari Pahlawan kemarin," ujar UM, dikutip dari detikJatim, Selasa (12/11/2024).
Adapun para ASN tersebut dijemur selama empat jam di halaman kantor pada Senin (11/11/) kemarin.
Pj Bupati: Sanksi Diberikan untuk Disiplin
Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, menyayangkan absennya para ASN tersebut, terutama karena banyak ASN lainnya yang tetap hadir meski upacara berlangsung pada hari Minggu.
Ugas menyebutkan, meskipun banyak ASN yang tinggal jauh, seperti dari Kota Probolinggo atau bahkan Pasuruan, mereka tetap hadir, sementara ASN yang tinggal lebih dekat justru tidak datang.
"Banyak yang hadir meski hari Minggu, itu pun jauh pegawai yang bertempat tinggal di Kota Probolinggo, bahkan dari Pasuruan aja datang, masak yang dekat tidak hadir, semoga hukuman jemur bisa meningkatkan kedisiplinan mereka," tegas Ugas.
Menurut Ugas, sanksi berupa jemur ini diberikan sebagai bentuk pembelajaran agar para ASN lebih menghargai momen penting seperti Hari Pahlawan dan lebih disiplin dalam menjalankan tugas.
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)