Plt Bupati Serahkan Seragam ke Kelian Banjar Adat Se-Kabupaten Badung

Plt Bupati Serahkan Seragam ke Kelian Banjar Adat Se-Kabupaten Badung

Jihaan Khoirunnisaa - detikBali
Jumat, 08 Nov 2024 14:36 WIB
Plt Bupati Serahkan Seragam ke Kelian Banjar Adat Se-Kabupaten Badung
Foto: Dok. Pemkab Badung
Jakarta -

Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri acara penyerahan seragam kepada Kelian Banjar Adat se-Kabupaten Badung, yang berjumlah 550 Banjar Adat. Acara kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan MDA Badung ini sebagai bentuk apresiasi kepada Kelian Banjar Adat karena telah melayani masyarakat.

Plt. Bupati Ketut Suiasa mengatakan acara ini juga bentuk kepedulian dan komitmen dari Pemkab Badung kepada Kelian Banjar Adat.

Adapun pembagian seragam diselenggarakan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (5/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelian Banjar Adat ini dalam aktivitas kegiatan keagamaan, kegiatan adat dan kegiatan seni dan budaya selalu menggunakan busana adat. Setidak-tidaknya dalam menghargai dedikasi mereka kita berikan seperangkat busana adat lengkap ini. Semoga bisa mematik dan memotivasi mereka untuk terus bersemangat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Pemkab Badung juga meningkatkan nafkah atau gaji para prajuru adat di mana Bendesa adat mendapat gaji sebesar Rp 6 Juta dan Kelian Banjar adat Rp 5 juta. Semoga bisa mengurangi beban material dari prajuru adat ini dalam melayani masyarakat. Karena jika pelayanan dari banjar adat sudah baik, sudah tentu pelayanan di Kabupaten juga bisa baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).

Sementara itu Bendesa adat Madya MDA Badung I Nyoman Sujapa dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Badung yang telah membantu MDA Badung selama ini. Dia menjelaskan pembagian seragam kepada Kelian Banjar Adat dari 124 Desa Adat di Kabupaten Badung merupakan salah satu program kerja MDA Badung, yang dananya bersumber dari hibah APBD Badung tahun 2024 sebesar Rp 380 Juta.

ADVERTISEMENT

"MDA yang ada di Provinsi, Kabupaten maupun yang ada Kecamatan merupakan sebuah Pasikian (Persatuan), bukannya atasan dari Desa Adat, sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Untuk itu segala keputusan tertinggi dalam mengatur tata kehidupan krama adat atau masyarakat adat diputuskan oleh desa adat itu sendiri, bukan keputusannya dari MDA. Jika terjadi permasalah di desa adat, sebaiknya diselesaikan di desa adat itu sendiri, karena di dalam desa adat sudah ada kelembagaan yang lengkap dengan tugasnya masing-masing," jelasnya.

(akd/akd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads