Delapan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli dan Lapas Karangasem. Pemindahan ini dilakukan untuk mengatasi over kapasitas serta pembinaan berkelanjutan.
"Ada tiga orang dipindah ke Lapas Narkotika Bangli dan lima orang ke Lapas Karangasem. Satu di antaranya WNA," ujar Kalapas Tabanan Muhammad Kameil, Rabu (6/11/2024).
Kameily menjelaskan lebih rinci, warga binaan yang dipindah itu terdiri dari tujuh orang warga negara Indonesia (WNI) dan seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, KR. KR divonis 1 tahun 8 bulan dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KR yang sebelumnya menjalani sidang di Denpasar dan mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Namun karena kapasitas lebih, ia dipindahkan ke Lapas Tabanan. Setelah mendekam selama tujuh bulan di sana, dia dipindahkan lagi ke Lapas Karangasem.
"Status mereka sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Jadi sudah diasesmen terlebih dahulu sebelum dipindah," jelasnya.
Kapasitas Lapas Tabanan saat ini sudah melebihi batas maksimal. Kameily menyebut narapidana yang mendekam di Lapas Tabanan ada 200 orang lebih.
"Normalnya 47 orang, tapi sekarang sudah mencapai 200 orang lebih. Jadi setelah ada pertimbangan, beberapa di antaranya kami pindahkan," lanjutnya.
Sebelum narapidana ini dipindahkan, delapan orang tersebut diperiksa barang bawaannya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Petugas Lapas Tabanan dibantu anggota Polres Tabanan lalu mengantarkan WBP ke Bangli dan Karangasem.
(dpw/gsp)