Penjelasan Pengacara soal Rizky Febian-Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan

Kabar Seleb

Penjelasan Pengacara soal Rizky Febian-Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan

Prih Febriani - detikBali
Kamis, 31 Okt 2024 09:14 WIB
Gaun Resepsi Mahalini.
Foto: Pasangan penyai penyanyi Rizky Febian Adriansyah Sutisna dan Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja. (Instagram/@axioo @thebridestory @hiantjen @dhirmanputra)
Jakarta -

Pengacara penyanyi Rizky Febian Adriansyah Sutisna dan Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja, Markus Hadi Tanoto, memberikan penjelasan soal kliennya yang mengajukan pengesahan pernikahan. Markus memberikan penjelasan setelah permohonan pengesahan pernikahan kliennya ramai dibicarakan.

"Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan," tutur Markus melalui sambungan telepon, Kamis (31/10/2024) dilansir dari detikHot.

Markus menegaskan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah. Mahalini dan Rizky Febian sudah sah sebagai suami-istri saat menikah pada 10 Mei 2024. "Cuma memang ada kendala administrasi ternyata memang seharusnya untuk mengajukan permohonan sidang itsbat," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Markus menegaskan pihaknya sudah mendapatkan surat pengantar untuk bisa pengajuan permohonan sidang tersebut. "Kita sudah dapat sudah pengantarnya dari Kementerian Agama kok," tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, pasangan penyanyi Rizky Febian Adriansyah Sutisna dan Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel). Sebab, pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel berbintang, belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

ADVERTISEMENT

Dilansir dari detikHot, Taslimah, Humas PA Jaksel, mengatakan Rizky Febian sudah mendaftarkan permohonan itu pada 10 Oktober 2024 dan sidang perdana akan digelar pada 4 November 2024.

"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun, peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA)," jelas Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Artikel ini telah tayang di detikHot. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)

Hide Ads