Pasangan penyanyi Rizky Febian Adriansyah Sutisna dan Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel). Sebab, pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel berbintang, belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dilansir dari detikHot, Taslimah, Humas PA Jaksel, mengatakan Rizky Febian sudah mendaftarkan permohonan itu pada 10 Oktober 2024 dan sidang perdana akan digelar pada 4 November 2024.
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun, peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA)," jelas Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya gitu," lanjutnya.
Rizky Febian dan Mahalini memohon agar pernikahan yang mereka langsungkan pada 10 Mei 2024 sah dan tercatat secara negara.
"Kalau orang sudah sah punya akta nikah kan sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini (Rizky Febian dan Mahalini) meminta agar disahkan pernikahannya. Berarti kan belum ada bukti tertulisnya itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 mei 2024," kata Taslimah.
Setelah pernikahan disahkan oleh PA Jaksel, barulah Rizky Febian dan Mahalini kembali mengajukan ke KUA.
"Kalau disahkan pernikahannya dia dapat mengajukan ke Kantor Urusan Agama. Dari pemeriksaan di pengadilan itu, (baru pernikahan diputuskan) disahkan atau tidak," tutur Taslimah.
Rizky Febian dan Mahalini wajib hadir dalam persidangan tersebut. Rizky Febian dan Mahalini juga akan diperiksa di pengadilan.
"Pemohon satu dan pemohon dua, benar nggak pemohon satu dan pemohon dua, makannya diperiksa. Siapa pemohon satu, atas nama Rizky. Siapa pemohon dua atas nama LK Mahalini, akan diperiksa. Takutnya bukan orangnya kan gitu semua harus hadir," tegas Taslimah.
detikcom masih mencoba hubungi pihak Mahalini dan Rizky Febian soal pengajuan pengesahan pernikahan.
Artikel ini telah tayang di detikHot. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)