Kawasan Kumuh di TPA Suwung Ditargetkan Hilang pada 2025

Denpasar

Kawasan Kumuh di TPA Suwung Ditargetkan Hilang pada 2025

Ni Made Lastri Karsiani Putri, Ni Komang Nartini - detikBali
Kamis, 24 Okt 2024 13:30 WIB
Menko Marinves Luhut B Pandjaitan menyebut TPA Suwung akan ditutup menyusul tiga TPST di Denpasar yang bakal beroperasi Juni 2023.
Suasana di TPA Suwung, Denpasar. (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menargetkan kawasan kumuh di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, hilang pada 2025. Proses pengurangan kawasan kumuh di sana akan dimulai pada April tahun depan.

"Sekarang kami susun DED (detail engineering design), dan fisiknya dilakukan di tahun 2025. Jadi, ketika 2025 berarti 5 hektare (kawasan kumuh di TPA Suwung) itu sudah selesai," ujar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Kamis (24/10/2024).

Berdasarkan catatan Pemkot Denpasar, saat ini masih ada 24,92 hektare kawasan kumuh di Denpasar. Rinciannya, di kawasan TPA Suwung 5 hektare, kawasan Pemecutan Kaja 2,32 hektare, dan Ubung Kaja kawasan Jalan Karya Makmur 17,6 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun untuk penghapusan kawasan kumuh di TPA Suwung, DPKPP mengalokasikan anggaran Rp 100 juta untuk merancang DED. Sementara untuk anggaran fisik sebesar Rp 2,5 miliar.

"Berarti (kawasan kumuh di Denpasar pada 2025) sisa lagi 20 hektare karena lima hektare itu di TPA Suwung. Sisanya di Pemecutan Kaja dan Jalan Karya Makmur," katanya.

Cipta menjelaskan untuk pengurangan kawasan kumuh di Pemecutan Kaja, pihaknya tengah melakukan pendekatan kepada warga. Sebab, tanah itu merupakan tanah sewa.

"Jadi, yang menyebabkan kumuh itu si penyewa tanah. Sedangkan kami dari APBD tidak mungkin membiayai kalau lahannya lahan sewa. Kami tidak bisa mengeluarkan anggaran. Sehingga upaya yang kami lakukan adalah pendekatan kepada si penyewa dan si pemilik tanah agar mereka ikut membenahi lahannya supaya tidak kumuh," sebutnya.

Sementara untuk kawasan kumuh di Jalan Karya Makmur, sambung Cipta, lahan di sana merupakan lahan privat yang dimiliki suatu perusahaan. Pihaknya pun telah melakukan pendekatan terkait pengurangan kawasan kumuh.

Cipta menuturkan persoalan kawasan kumuh di Denpasar bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, masyarakat terutama masyarakat yang berada di atas lahan sewa juga harus ikut bertanggung jawab.

"Karena ada sisi administrasi yang tidak bisa kami biayai dari penggunaan keuangan pemerintah. Oleh karena itu, (diharapkan) masyarakat membantu pemerintah menyadari supaya dia ikut menjaga kawasan supaya tidak kumuh," imbuhnya.




(dpw/nor)

Hide Ads