Parta Pertanyakan Tenaga Kerja Asing di Finns Beach Club

Parta Pertanyakan Tenaga Kerja Asing di Finns Beach Club

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 20 Okt 2024 14:44 WIB
Politikus PDIP Bali, I Nyoman Parta.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Bali, I Nyoman Parta. (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Bali, I Nyoman Parta, mempertanyakan status tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Finns Beach Club. Kelab tersebut menjadi sorotan setelah menggelar pesta kembang api saat umat Hindu menggelar upacara keagamaan di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali.

Menurut informasi diterima Parta, ada sekitar 300 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Finns Beach Club. Namun, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai hanya menemukan sebanyak 20 WNA yang bekerja di kelab itu.

"Setelah cek (oleh Imigrasi) 20 orang. Sedangkan manajemen (Finns) bilang 300," ujar Parta saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (20/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parta meminta Imigrasi memastikan legalitas orang asing yang dipekerjakan oleh Finns Beach Club. Ia pun menyoroti maraknya orang asing yang bekerja di Bali padahal menggunakan visa berlibur.

"Banyaknya WNA yang menyalahi izin visa di Bali tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dari Imigrasi. Bahkan, tidak jarang oknum Imigrasi menjadi bagian dari masalah itu," pungkas politikus PDIP itu.

ADVERTISEMENT

Imigrasi Ngurah Rai belum memberi penjelasan terkait data jumlah TKA bekerja di Finns Beach Club.




(iws/gsp)

Hide Ads