Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dimulai Rabu (16/10/2024) hingga 14 November 2024. Seluruh informasi jadwal dan lokasi tes bisa anda lihat di masing-masing kartu ujian CPNS.
Selain itu, pelamar juga harus mematuhi tata tertib tes SKD CPNS 2024 termasuk terkait dengan aturan pakaian. Ketentuan ini sudah tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut informasinya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Ketentuan Pakaian Tes CPNS 2024
Menurut peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5/2024, dijelaskan peserta harus menggunakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi instansi. Sehingga pelamar juga bisa mengecek terkait aturan pakaian di pengumuman masing-masing instansi tujuan ya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun disebutkan pakaian harus rapi dan sopan, jangan sampai keliru. Pelamar dilarang menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal. Jika menggunakan pakaian tersebut, maka pelamar tidak akan diperkenankan untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Berdasarkan informasi terdahulu dari detikEdu, dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta diizinkan untuk mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam. Untuk pelamar perempuan, mereka diperbolehkan mengenakan celana atau rok berwarna hitam.
Untuk pelamar perempuan yang mengenakan kerudung, jilbab yang digunakan harus berwarna hitam. Sementara, pelamar laki-laki diwajibkan mengenakan celana bahan warna hitam.
Namun, penting untuk diingat bahwa pelamar perlu memperhatikan aturan pakaian yang ditetapkan oleh instansi yang dilamar. Pastikan jangan sampai salah ya!
Tata Tertib Tes CPNS 2024
Tata tertib tes SKD CPNS 2024 juga sudah ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Pelamar diharapkan untuk:
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi. Hal ini diperlukan untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia seleksi (pansel) instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Peserta wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. Bila tidak ada, pelamar juga bisa membawa kartu keluarga asli atau salinan kartu yang sudah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
5. Bila penyelenggaraan seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.
7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh pansel instansi. Kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.
9. Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang membawa:
• Buku atau catatan lainnya
• Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu
• Senjata api/tajam atau sejenisnya.
10. Peserta dilarang:
• Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
• Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
• Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
• Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
• Merokok dalam ruangan seleksi
• Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
• Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi Tes CPNS 2024
• Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
• Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
• Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
• Peserta yang membawa benda yang dilarang, bertanya/berbicara, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia, keluar ruangan seleksi tanpa izin, membawa makanan dan minuman, serta merokok didalam ruangan seleksi dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
• Peserta yang menyebarkan sosial ke media apapun dan melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun dikenakan sanksi diskualifikasi.
Jadwal Tes SKD CPNS 2024
• Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
• Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
• Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
• Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)