Tito Catat 892 Raperda Diajukan ke Kemendagri

Tito Catat 892 Raperda Diajukan ke Kemendagri

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 09 Okt 2024 13:54 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi sambutanΒ dalamΒ Rakornas Penyelenggaraan Hukum Pemerintahan Dalam Negeri di Sanur, Denpasar, Rabu (9/10/2024). (Foto: RizkiΒ Setyo/detikBali)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi sambutanΒ dalamΒ Rakornas Penyelenggaraan Hukum Pemerintahan Dalam Negeri di Sanur, Denpasar, Rabu (9/10/2024). (Foto: RizkiΒ Setyo/detikBali)
Denpasar -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencatat sebanyak 892 rancangan peraturan daerah (raperda) diajukan oleh pemerintah daerah kepada Kemendagri. Jumlah tersebut terhitung selama 2020-2024.

"Dari Kemendagri sendiri menyusut 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," ujar Tito dalam pidatonya saat menghadiri Rakornas Penyelenggaraan Hukum Pemerintahan Dalam Negeri di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (9/10/2024).

Tito mengungkapkan dirinya juga mendapat ribuan gugatan terkait produk-produk peraturan yang dibuat oleh Kemendagri. Beberapa Permendagri yang digugat tersebut juga telah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian (jumlah) keputusan Mendagri 4.615. Baru di tingkat Mendagri ini, belum 552 provinsi dan kabupaten/kota yang juga memiliki produk hukum. Ini ekornya dari yang dibuat tadi ada 226 perkara di MK yang kita hadapi," imbuhnya.

Mantan Kapolri itu lantas membeberkan sebanyak 27 perkara diproses di Mahkamah Agung (MA), 97 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 157 perkara di Pengadilan Negeri (PN). Ia menegaskan keberadaan Biro Hukum Kemendagri membantunya dalam memberikan pendapat hukum dalam penyusunan kebijakan.

ADVERTISEMENT

Tito menjelaskan Rakornas Penyelenggaraan Hukum Pemerintahan Dalam Negeri tersebut digelar untuk membangun hubungan emosional di bidang hukum, dari tingkat kementerian hingga kabupaten/kota. Terlebih, banyak produk hukum seperti perda yang dievaluasi oleh Biro Hukum Kemendagri.

"Komunitas biro hukum juga harus ada komunikasi dan punya hubungan yang lebih dekat lagi karena banyak sekali produk hukum di daerah itu berdampak kepada masyarakat. Jangan sampai salah dalam membuat kebijakan," pungkas dia.




(iws/gsp)

Hide Ads