Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons terkait peluang dirinya ditunjuk kembali menjadi menteri di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurut Tito, penunjukan menteri merupakan kewenangan Prabowo sebagai presiden terpilih.
"Itu hak prerogatif beliau (Prabowo)," singkat Tito di Sanur, Denpasar, Rabu (9/10/2024).
Tito sendiri ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Dalam Negeri pada 2019. Mantan Kapolri itu enggan berspekulasi lebih jauh terkait peluang dirinya kembali menjadi menteri di era Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Prabowo kabarnya tengah menggodok susunan kabinet untuk membantu pemerintahannya lima tahun ke depan. Sebelumnya, Mensesneg Pratikno menjelaskan mekanisme pembentukan kabinet akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pratikno mengaku belum mengetahui susunan kabinet Prabowo. "Tentu saja itu menjadi kewenangan Pak Prabowo. Kami belum tahu," kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/10/2024), seperti dikutip dari detikNews.
Pratikno menekankan Setneg bersiap mengurusi proses administrasi pembentukan kabinet. "Tapi prinsipnya dari Kementerian Setneg mempersiapkan sejak sekarang. Kementerian ya, Kementerian Setneg, jadi institusi siap. Jadi misalnya deputi administrasi aparatur di Setneg juga sudah standby nanti," ujarnya.
Ia lantas menjelaskan proses pembentukan kabinet yang diawali dengan penetapan Perpres. Perpres itu akan berisi keputusan mengenai kabinet dan nomenlaktur kementerian.
Setelah Perpres, Pratikno melanjutkan, barulah diterbitkan Keppres untuk menyusun komposisi menteri. "Nah setelah itu baru pelantikan," ujarnya.
(iws/gsp)