Apa Itu Gelar Honoris Causa? Ini Syarat dan Tata Cara Memperolehnya

Apa Itu Gelar Honoris Causa? Ini Syarat dan Tata Cara Memperolehnya

Firga Raditya Pamungkas - detikBali
Selasa, 08 Okt 2024 06:30 WIB
Infografis doktor honoris causa
Foto: Zaki Alfarabi/detikcom
Denpasar -

Masih ramai di media sosial tentang pemberian gelar Honoris Causa oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) kepada artis Raffi Ahmad dalam bidang Event Management and Global Digital Development. Gelar ini diberikan karena kontribusi Raffi dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia.

Namun, apa sebenarnya gelar Doktor Honoris Causa itu? Apa saja syarat untuk mendapatkan gelar Honoris Causa dan bagaimana prosedur pemberiannya? Simak penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Pengertian Honoris Causa

Menurut laman Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, gelar Honoris Causa (H.C.) atau Gelar Kehormatan adalah gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang tanpa orang tersebut harus mengikuti atau lulus dari pendidikan formal yang sesuai untuk memperoleh gelar tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) UU 12/2012 tentang kewenangan dari perguruan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar Doktor Kehormatan yang disingkat Dr. (H.C.), ditempatkan di depan nama penerima sebagai bentuk kehormatan akan sumbangsih ilmu yang dia berikan.

Walaupun gelar ini diberikan oleh universitas, gelar tersebut bisa dicabut oleh Menteri jika tidak memenuhi persyaratan.

ADVERTISEMENT

Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa

Berikut ini adalah syarat mendapatkan gelar Honoris Causa yang dikutip dari UIN Sunan Ampel Surabaya:

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa), bahwa pemberian Gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi 2 (dua) persyaratan.

Pertama, persyaratan perguruan tinggi pemberi gelar doktor kehormatan.

Perguruan Tinggi dapat memberikan gelar doktor kehormatan apabila memenuhi syarat-syarat:
(1) Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor
(2) Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar
(3) Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang sebagaimana dimaksud.

Kedua, gelar Doktor Kehormatan diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan atau karya:

(1) Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran
(2) Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya
(3) Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya
(4) Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
(5) Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi

Tata Cara Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa

Setiap perguruan tinggi memiliki aturan tersendiri dalam memberikan gelar Honoris Causa. Sebagai contoh, Universitas Brawijaya Malang menetapkan prosedur pemberian gelar ini dalam Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor: 480/PER/2011 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa).

Pada Pasal 4 peraturan ini, dijelaskan mengenai tata cara pengusulan penerima gelar Honoris Causa di Universitas Brawijaya.

(1) Fakultas/jurusan bagian meneliti rekam-jejak dan dokumen pendukung serta kesediaan calon penerima gelar Doktor Kehormatan
(2) Jurusan/bagian mengusulkan tim promotor calon penerima gelar Doktor Kehormatan
(3) Dekan menentukan tim promotor calon penerima gelar Doktor Kehormatan
(4) Dekan menyelenggarakan Rapat Senat Fakultas untuk membahas usulan pemberian gelar Doktor Kehormatan bagi calon
(5) Dekan mengusulkan pengukuhan gelar Doktor Kehormatan kepada Rektor
(6) Dalam hal usulan pemberian gelar Doktor Kehormatan berasal dari Universitas, persetujuan ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Senat
(7) Rektor menerbitkan keputusan tentang pemberian gelar Doktor Kehormatan bagi calon dan mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan dalam Rapat Senat terbuka
(8) Rektor melaporkan pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Menteri
(9) Pemberian gelar kehormatan dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus universitas


Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas Peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Hide Ads