Belakangan ini, perbincangan mengenai gelar doktor honoris causa menyita perhatian masyarakat. Di tengah pembahasan gelar satu ini, ada satu pertanyaan yang mungkin juga ada di pikiran detikers saat ini, yakni, bisakah gelar doktor honoris causa dicabut?
Sebelum melangkah lebih jauh mengenai aturannya, detikers harus paham terlebih dahulu tentang pengertian doktor honoris causa atau biasa disingkat doktor HC. Definisinya dapat dilihat dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.
Dalam dokumen tersebut, gelar doktor honoris causa diartikan sebagai gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Usai seseorang dianggap memenuhi syarat dan dianugerahi gelar doktor honoris causa, apakah gelar tersebut bisa dicabut? Berikut pembahasannya yang telah detikJateng siapkan berdasar aturan yang berlaku.
Aturan Pencabutan Gelar Doktor Honoris Causa
Kembali dikutip dari Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, tepatnya pada pasal 4, dijelaskan bahwasanya gelar doktor honoris causa bisa dicabut. Adapun yang punya hak untuk mencabut gelar ini adalah menteri, jika ternyata, seseorang tidak memenuhi persyaratan.
Dalam pasal 4 Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tersebut tertulis, "Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan menteri ini."
Mengenai tata caranya, sebagai contoh, detikJateng ambilkan dari urut-urutan pencabutan gelar doktor honoris causa di Universitas Brawijaya (UB). Diringkas dari Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 74 Tahun 2022, tahapan pencabutan gelar doktor honoris causa di UB adalah sebagai berikut:
- Gelar doktor kehormatan bisa dicabut karena beberapa hal, meliputi melakukan perbuatan tercela, melakukan pelanggaran integritas akademik, mendapatkan sanksi etik sedang atau berat, mendapatkan sanksi disiplin sedang atau berat, dan/atau mendapatkan sanksi pidana atas kejahatan yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Rektor yang menerima laporan atau menemukan dugaan awal alasan pencabutan dapat membentuk tim pemeriksa.
- Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap laporan atau temuan. Setelah itu, tim ini akan memberikan rekomendasi kepada rektor paling lambat 30 hari setelah tanggal pengangkatan tim pemeriksa.
- Bila tim pemeriksa merekomendasikan pencabutan gelar, rektor mengajukan usul pemberhentian kepada SAU (Senat Akademik Universitas) untuk mendapat pertimbangan.
- Pencabutan gelar doktor kehormatan ditetapkan dengan keputusan rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
- Rektor melaporkan pencabutan gelar doktor kehormatan kepada menteri dan MWA (Majelis Wali Amanat).
Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa
Dirujuk dari pasal 2 sampai 4 Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, aturan pemberian gelar doktor honoris causa adalah sebagai berikut:
- Perguruan tinggi yang akan memberikan gelar honoris causa harus punya program doktor sesuai jasa dan/atau karya calon penerima gelar.
- Program doktor yang sesuai dengan calon penerima gelar harus terakreditasi A atau unggul.
- Penerima gelar honoris causa dapat berupa WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing). Bila calon penerima adalah WNA, maka jasa dan/atau karyanya harus bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
- Gelar doktor honoris causa ditempatkan di depan nama penerima.
- Bila tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar honoris causa bisa dicabut oleh menteri.
Syarat Penerima Gelar Doktor Honoris Causa
Dalam pasal 2 ayat (3) Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, syarat pemberian gelar doktor HC diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Artinya, satu perguruan dengan perguruan tinggi lainnya bisa jadi punya syarat yang berbeda.
Sebagai gambaran, syarat penerima gelar doktor HC di Universitas Gadjah Mada sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/HT/2024 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Universitas Gadjah Mada, adalah:
- Jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan dan pengajaran;
- Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
- Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;
- Karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan/atau;
- Karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya dan Universitas Gadjah Mada pada khususnya.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
Nah, demikian informasi lengkap mengenai bisa tidaknya gelar doktor honoris causa dicabut. Semoga menambah wawasan detikers, ya.
(sto/ams)