Raffi Ahmad Digelari Doktor Honoris Causa, Apa Itu?

Raffi Ahmad Digelari Doktor Honoris Causa, Apa Itu?

Evita Doryna Br Ginting - detikSumut
Senin, 30 Sep 2024 22:20 WIB
Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa.
Foto: dok. Instagram Raffi Nagita
Medan -

Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan atau yang dikenal dengan sebutan Doktor Honoris Causa. Momen ini dibagikan lewat akun Instagram pribadinya pada Jumat (27/9/2024).

Suami Nagita Slavina ini menerima gelar tersebut dari Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. Gelar ini disematkan kepada Raffi Ahmad atas kontribusinya dalam pengembangan industri hiburan konvensional di Indonesia.

Tapi, apakah kamu sudah tahu apa itu gelar Honoris Causa? Yuk, simak artikel berikut untuk paham lebih dalam!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Gelar Honoris Causa?

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 1980, Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Gelar ini diberikan sebagai penghargaan atas prestasi dan jasa yang diberikan individu tersebut.

Mengapa Honoris Causa Diberikan?

Gelar Honoris Causa diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada individu atas alasan berikut ini:

ADVERTISEMENT
  • Jasa dan atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
  • Jasa dan atau karya yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
  • Jasa dan atau karya yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya.
  • Jasa dan atau karya yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan Perguruan Tinggi.

Proses Pemberian Honoris Causa

Adapun proses pemberian gelar Honoris Causa, yaitu:

  • Nominasi: Individu yang dianggap layak menerima gelar Honoris Causa dapat dinominasikan oleh universitas atau instansi pemerintah.
  • Pembahasan: Nominasi tersebut kemudian dibahas baik oleh Perguruan Tinggi, juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Persetujuan: Jika memenuhi kriteria yang ditetapkan, nominasi tersebut akan disetujui oleh pihak universitas dan juga menteri.
  • Upacara Penganuhgerahan: Gelar Honoris Causa biasanya diberikan dalam upacara resmi yang dihadiri oleh para pejabat universitas, tamu undangan, dan keluarga penerima gelar.

Tokoh-tokoh terkenal yang juga menerima gelar kehormatan ini antara lain Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Nelson Mandela, BJ Habibie, Gus Dur, dan lainnya.

Nah, itu dia penjelasan mengenai gelar kehormatan Honoris Causa. Semoga menambah wawasan, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Evita Doryna Br Ginting, peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nkm/nkm)


Hide Ads