Pengertian Doktor Honoris Causa (H.C) atau lebih dikenal dengan sebutan Doktor Kehormatan, merupakan gelar akademik yang diberikan kepada individu sebagai pengakuan atas jasa, prestasi, atau kontribusi luar biasa di bidang tertentu, meskipun orang tersebut tidak memenuhi syarat akademik tradisional untuk meraih gelar doktor.
Gelar ini biasanya dianugerahkan universitas sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap individu yang telah memberikan pengaruh signifikan dalam berbagai aspek, seperti ilmu pengetahuan, seni, pendidikan, sosial, dan budaya.
Pengertian Doktor Honoris Causa
Dilansir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), gelar Doktor Honoris Causa adalah gelar kehormatan yang diberikan suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing sesuai tata cara yang telah ditetapkan. Penerima gelar berhak mencantumkan gelar di depan namanya yang disingkat Dr. H.C.
Syarat Perguruan Tinggi Pemberi Gelar Doktor Honoris Causa
Dirangkum dari jurnal Universitas Sebelas Maret berjudul Jejak Gelar Doctor Cause Soekarno dan Pembelajaran Sejarah, yang ditulis Dadan Adi Kurniawan dan Nasta Ayundra Oktavian Mahardi, pemberian gelar Doktor Honoris Causa didasarkan pada pertimbangan dan tujuan tertentu yang telah disepakati.
Proses ini diatur dengan jelas dalam undang-undang sehingga terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk meraih gelar ini. Di Indonesia, tidak semua perguruan tinggi atau universitas berwenang memberikan gelar kehormatan ini, hanya institusi yang telah memenuhi syarat resmi yang diperbolehkan melakukannya sebagai berikut.
- Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor.
- Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar.
- Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud di atas.
Syarat Penerima Gelar Doktor Honoris Causa
Gelar Doctor Honoris Causa diberikan kepada individu yang memenuhi kriteria tertentu. Penerima gelar tidak diharuskan mengikuti dan lulus dari program pendidikan formal. Gelar ini dapat diberikan kepada seseorang yang telah memberikan kontribusi signifikan dan memiliki karya besar atau magnum opus untuk ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Menurut Pasal 2 Ayat 1 PP No 43 Tahun 1980, gelar ini dapat diberikan kepada WNI maupun WNA. Dalam Pasal 2 Ayat 2 dari undang-undang yang sama, dinyatakan bahwa gelar kehormatan dapat diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa atau karya yang mencakup:
- Karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
- Kontribusi yang berarti untuk pengembangan pendidikan dan pengajaran di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, sosial, dan budaya.
- Sumbangan bagi kemakmuran, kemajuan, dan kesejahteraan bangsa.
- Karya yang dapat memperkuat hubungan baik antara Indonesia dan negara lain dalam aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
- Kontribusi tenaga dan pemikiran untuk pengembangan perguruan tinggi atau universitas pemberi gelar.
Tata Cara Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Berikut tata cara pemberian gelar Doktor Honoris Causa dirangkum dari laman Universitas Brawijaya.
- Fakultas/jurusan/bagian meneliti rekam-jejak dan dokumen pendukung serta kesediaan calon penerima gelar doktor kehormatan.
- Jurusan/bagian mengusulkan tim promotor calon penerima gelar doktor kehormatan.
- Dekan menentukan tim promotor calon penerima gelar doktor kehormatan.
- Dekan menyelenggarakan rapat senat fakultas untuk membahas usulan pemberian gelar doktor kehormatan bagi calon.
- Dekan mengusulkan pengukuhan gelar doktor kehormatan kepada rektor.
- Dalam hal usulan pemberian gelar doktor kehormatan berasal dari universitas, persetujuan ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Senat.
- Rektor menerbitkan keputusan tentang pemberian gelar doktor kehormatan bagi calon dan mengukuhkan pemberian gelar doktor kehormatan dalam rapat senat terbuka.
- Rektor melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada menteri.
- Pemberian gelar kehormatan dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus universitas.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak tokoh terkenal di berbagai bidang yang telah menerima gelar Doktor Honoris Causa, termasuk pemimpin dunia, ilmuwan, seniman, dan tokoh masyarakat.
Terbaru, ada Raffi Ahmad yang menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. Ia menerima gelar kehormatan di bidang Event Management and Global Digital Development tas kontribusinya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, dan digital di Indonesia
Di sisi lain, pemberian gelar ini tidak hanya menjadi penghargaan bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga sebagai pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya kontribusi positif dalam berbagai bidang.
Artikel ini ditulis oleh Sri Rahayu, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ihc/irb)