Pemkot Denpasar resmi menerapkan aturan yang mewajibkan masyarakat memilah sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), mulai hari ini. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023.
detikBali memantau penerapan di sejumlah TPS di Denpasar, salah satunya di TPS Pasar Kreneng, Selasa (1/10/2024). Beberapa warga yang membuang sampah di sana sudah memilahnya.
Salah seorang warga, Ongen Kesjawa, datang membawa tiga kantong plastik sampah. Sesuai jadwal, hari ini dia membawa sampah organik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dengar informasi wajib pilah sampah ini dari kemarin. Jadi, langsung saya pilah dulu (dari rumah)," kata Ongen.
Dia memang memilah sampah dari rumah karena pada aturan yang baru berlaku itu, sampah yang belum dipilah, tak akan diterima. Dia mengakui tak ada kesulitan dalam memilah sampah.
"Saya mendukung kebijakan pemerintah," ujarnya.
Selain warga, para petugas swakelola sampah juga membuang sampah di TPS itu. Salah seorang petugas swakelola sampah dari Banjar Mertanadhi, Abdul, terihat memilah sampah di atas motor cikar (moci).
Sampah-sampah itu diangkutnya dari wilayah kerjanya di Jalan Gadung. Pada hari pertama ini, masih banyak warga yang belum memilah sampah.
"Makanya ini saya sambil memilah sampah gara-gara warga tidak semuanya memilah sampah. Kalau besok belum dipilah, saya tidak bisa angkut sampah. Untuk hari ini saja saya bantu pilah," kata Abdul.
Dia menyebut pemilahan sampah tersebut cukup merepotkan baginya. Padahal sudah ada arahan agar sampah dipilah dari rumah tangga.
Dia terpaksa memilahnya pada saat tiba di TPS karena truk sampah yang akan mengangkut sampah ke TPA, tak akan menerima jika belum dipilah.
(dpw/iws)