Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tabanan-Karangasem Hari Ini 17 September 2024

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tabanan-Karangasem Hari Ini 17 September 2024

Firga Raditya Pamungkas - detikBali
Selasa, 17 Sep 2024 04:30 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota
Ilustrasi SIM keliling (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Tabanan -

Pastikan kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih tetap berlaku. Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlakunya SIM, langsung saja datangi pelayanan SIM keliling di wilayah Bali hari ini Selasa 17 September 2024.

SIM adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, mengetahui peraturan lalu lintas, dan mengetahui cara mengemudikan kendaraan bermotor.

Layanan SIM Keliling Bali hari ini dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi jangan sampai kelewatan!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM Keliling Tabanan 17 September 2024

Lokasi: Wantilan Purba/Desa Kaba-Kaba.Kediri, Tabanan

Waktu pelayanan: 08.30 - 12.00 WITA

SIM Keliling Karangasem 17 September 2024

Lokasi: Terminal Bebandem

Waktu pelayanan: 08.00 - Selesai

SIM Keliling Badung 17 September 2024

Lokasi: Mal Pelayanan Publik Puspem Badung dan TL Pengubengan Kangin

Waktu pelayanan: 08.30 - selesai

Syarat Perpanjang SIM

Agar permohonan perpanjangan SIM Anda dapat diproses, harap melengkapi persyaratan berikut

Menyerahkan KTP asli dan fotokopian sebanyak 2 lembar sebagai bukti identitas.

Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopian sebanyak 2 lembar.

Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan Rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.

Biaya Perpanjang SIM

Baya perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM terbagi menjadi:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.

Selalu pastikan kamu membawa Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281.

Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!

Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(iws/iws)

Hide Ads