Pastikan kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih tetap berlaku. Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlakunya SIM, langsung saja datangi pelayanan SIM keliling di wilayah Bali hari ini Selasa 17 September 2024.
SIM adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, mengetahui peraturan lalu lintas, dan mengetahui cara mengemudikan kendaraan bermotor.
Layanan SIM Keliling Bali hari ini dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi jangan sampai kelewatan!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Tabanan 17 September 2024
Lokasi: Wantilan Purba/Desa Kaba-Kaba.Kediri, Tabanan
Waktu pelayanan: 08.30 - 12.00 WITA
SIM Keliling Karangasem 17 September 2024
Lokasi: Terminal Bebandem
Waktu pelayanan: 08.00 - Selesai
SIM Keliling Badung 17 September 2024
Lokasi: Mal Pelayanan Publik Puspem Badung dan TL Pengubengan Kangin
Waktu pelayanan: 08.30 - selesai
Syarat Perpanjang SIM
Agar permohonan perpanjangan SIM Anda dapat diproses, harap melengkapi persyaratan berikut
Menyerahkan KTP asli dan fotokopian sebanyak 2 lembar sebagai bukti identitas.
Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopian sebanyak 2 lembar.
Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan Rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.
Biaya Perpanjang SIM
Baya perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM terbagi menjadi:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.
Selalu pastikan kamu membawa Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281.
Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!
Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)