Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 menjadi perda. Adapun, pendapatan daerah disetujui meningkat Rp 304,45 miliar atau 13,27 persen dari APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2,29 triliun sehingga menjadi Rp 2,59 triliun lebih.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana di Gedung DPRD Buleleng, Minggu (11/8/2024). Lihadnyana membeberkan sumber pendapatan daerah terdiri dari tiga kelompok, yakni pendapatan asli daerah (PAD), transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Ia menjelaskan PAD Buleleng meningkat sebesar Rp 82,09 miliar atau 16,64 persen. Kemudian pendapatan transfer meningkat Rp 222,35 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat Rp 201,48 lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihadnyana optimistis proyeksi peningkatan pendapatan daerah tersebut akan bisa tercapai. Selain karena mendapatkan tambahan pendapatan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, PAD dari sektor pajak serta pendapatan lain-lain yang sah juga diproyeksikan meningkat. Besarannya dipasang pada angka Rp 82 miliar.
Lihadnyana mengeklaim terjadi peningkatan penerimaan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Buleleng pada tahun ini. Sumber lainnya, dia berujar, dari pajak reklame.
"Termasuk juga bawah tanah, termasuk juga mineral karena RTRW dan RDTR sudah disetujui substansinya menjadi sumber-sumber (pendapatan)," kata dia.
Sementara itu, belanja daerah pada perubahan APBD 2024 juga meningkat sebesar Rp 321,96 miliar atau 13,76 persen dari APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2,33 triliun. Sehingga, total belanja daerah diproyeksikan menjadi sebesar Rp 2,66 triliun lebih.
Rinciannya belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial mengalami peningkatan sebesar Rp 185,39 miliar lebih atau 9,96 persen. Lalu, belanja modal meningkat sebesar Rp 12,39 miliar atau 6,25 persen.
Ada pula belanja tidak terduga yang meningkat sebesar Rp 1,14 miliar atau 32,67 persen. Lalu, belanja transfer meningkat Rp 123,02 miliar lebih atau 44,44 persen.
Dengan membandingkan pendapatan daerah dan belanja daerah, rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dirancang mengalami defisit sebesar Rp 62,11 miliar lebih. Jumlah tersebut akan ditutup dari pembiayaan daerah.
Adapun, pembiayaan daerah pada perubahan APBD 2024 meningkat Rp 17,51 miliar lebih atau 39,27 persen dari APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 44,6 miliar. Dengan demikian, nominalnya menjadi sebesar Rp 62,11 miliar lebih.
Selain Ranperda Perubahan APBD 2024, DPRD Buleleng juga menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045. Selanjutnya, kedua ranperda yang telah disepakati itu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk ditindaklanjuti agar bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.
(iws/iws)