Tingginya kunjungan wisatawan dari awal Juli 2024 membuat kawasan Ubud, Gianyar, Bali, menjadi kian macet. Bahkan rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar pun tak berhasil mengurai kemacetan.
Kepala Dishub Gianyar Made Arianta mengatakan rekayasa lalin di Ubud baru bisa mengatasi kemacetan pada titik tertentu saja. Penyebabnya salah satunya karena jalanan di Ubud sempit.
"Kalau sepenuhnya belum (terurai) karena jalan yang sempit, banyak kendaraan masuk ke Ubud, penurunan penumpang di jalan, truk logistik bongkar muat di jalan,"kata Arianta kepada detikBali, Jumat (9/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arianta menyebut dari hasil evaluasi rekayasa lalin yang dilakukan bersama Polres Gianyar, selama tingginya kunjungan wisatawan ini ada penambahan titik penurunan penumpang di depan Pasar Seni Ubud.
"Kendaraan wisatawan turunkan penumpang (drop zone), tidak satu tapi banyak. Kemudian jalan tersendat hingga mengakibatkan macet panjang. Ini kami lakukan penambahan titik drop zone, sehingga bisa mempercepat penumpang turun dan tidak menumpuk," jelas Arianta.
Dishub berkoordinasi dengan Desa Adat Ubud untuk membuat pangkalan khusus drop zone penumpang. Sehingga mobil angkutan, utamanya online, bisa mangkal pada satu titik tertentu dan tidak lagi mangkal semaunya.
Dishub Gianyar juga berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Bali untuk membahas langkah yang akan diambil terkait mobil berkapasitas besar seperti truk molen, kendaraan logistik, dan kendaraan besar lainnya yang masuk ke wilayah Ubud.
"Karena ini juga kalo sudah datang dan turunkan barang langsung macet panjang," ungkap Arianta.
Penindakan yang selama ini dilakukan dengan mengempeskan ban kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk memberikan surat tilang juga belum berhasil efektif.
Sebelumnya, Dishub melarang mobil masuk ke kawasan Ubud di Jalan Suweta ke arah utara. Pada Juni, rekayasa lalin sudah diberlakukan di Jalan Sri Wedari dan Jalan Suweta.
Simulasi dan sosialisasi mulai dilakukan pada 8 Juli 2024. Setelah itu, penerapan aturan baru itu berlaku efektif mulai 24 Juli 2024.
(nor/nor)