Wanita Ngamuk gegara Ditegur Nyetir Sambil Main Ponsel di Jalan Sempit

Wanita Ngamuk gegara Ditegur Nyetir Sambil Main Ponsel di Jalan Sempit

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 30 Jan 2025 15:37 WIB
TKP cekcok pemotor dan pemobil di Bandung
TKP cekcok pemotor dan pemobil di Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Cekcok di jalan antara pemotor dengan pengemudi mobil terjadi di Bandung. Hal ini dipicu pemotor yang menegur perempuan yang mengendarai mobil sambil memainkan ponsel.

Video ribut-ribut tersebut viral di media sosial (medsos). Dalam unggahan akun Instagram @descham_owners_indonesia, kejadian itu terjadi di Jalan H Mesri, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada Selasa (28/1) lalu.

Dalam video yang dibagikan, pengendara motor yang berboncengan tidak diberi jalan oleh pemobil yang menggunakan mobil Honda Jazz dengan pelat nomor D 1110 K berwarna putih itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pemotor hendak menyalip, pemobil itu berjalan zig-zag. Akhirnya, cekcok antara pemobil dan pemotor itu terjadi. Cekcok tersebut terjadi diduga karena pemobil tidak terima ditegur oleh pemotor gegara menyetir sambil memainkan telepon genggam.

detikJabar sempat mengecek lokasi kejadian pada Kamis (30/1/2025), akses jalan itu kerap ramai dilintasi di jam-jam sibuk di pagi atau sore hari. Jalan itu tembus ke Jalan Kebon Kawung, jika jalan Kebon Kawung padat maka pengguna jalan yang keluar dari Jalan H Mesri harus mengantre.

ADVERTISEMENT
unggahan video viral pemobil ribut dengan pemotor di Bandungunggahan video viral pemobil ribut dengan pemotor di Bandung Foto: Istimewa

Selain itu, jalan ini hanya dapat digunakan satu jalur dan dapat digunakan untuk satu mobil dan satu sepeda motor. Jika ada mobil yang posisinya tidak presisi, maka sepeda motor tidak dapat melintas di jalan tersebut.

Seorang juru parkir bernama Iki membenarkan kejadian tersebut. Iki menyebut, pengendara mobil tak terima saat ditegur pengendara motor.

"Yang terlihat oleh saya jadi pengendara mobil itu nyetir sambil main HP. Lalu ditegur sama bapak-bapak yang pakai motor, kedengaran sama saya mah bapak itu negur 'kalau mau main HP, berhentiin dulu mobilnya jangan sambil jalan'. Mungkin yang perempuan nyetir mobil itu nggak terima. Jadi agak ada cek-cok," kata Iki.

Iki mengatakan, kedua pengendara itu cek-cok hingga keluar gapura Jalan H Mesri itu. Seperti dalam video jika sepeda motor itu hampir ditabrak oleh pemobil itu. Iki menambahkan, kedua pengendara bukan warga sekitar melainkan pengendara yang sedang melintas.

"Bukan memang lewat aja. Tapi kalau yang mobil itu kalau lihat pelatnya mah memang cukup sering ke sini," ucapnya.

Juru parkir lainnya Yusuf mengatakan, pengendara motor sempat akan ditabrak karena pemobil tidak terima spion sebelah kirinya ditepuk hingga melipat. Pemotor menepuk spion mobil itu karena diduga kesal akibat ulah pemobil itu yang di mana saat melintas tidak diberi jalan.

"Pas sudah ditegur sempet di zig-zag, jadi si motornya nggak dikasih jalan. Jadi mungkin itu bentuk dia nggak terima ditegur, si motor mau ke kanan dihalang, ke kiri dihalang. Ujung-ujungnya kan si motor ke sebelah sini. Pas mau keluar spion mobil ditepuk sampai ngelipat, jadi mau ditabrak," tuturnya.

Menyikapi kejadian ini, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengimbau kepada para pengguna jalan di Kota Bandung untuk saling menghargai antar pengendara yang melintas dan tidak mengoperasikan telepon genggam saat berkendara.

"Jangan gunakan handphone atau gadget saat berkendara," imbau Wahyu.

Wahyu mengatakan setiap pengendara yang terbukti menggunakan ponsel saat berkendara bisa didenda dan terancam kurungan penjara.

"Bermain ponsel dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi yang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLA], tercantum dalam Pasal 106 ayat (1). "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." pengemudi yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan denda sebesar Rp750.000 atau kurungan selama 3 bulan," pungkas Wahyu.




(wip/dir)


Hide Ads