Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar menerapkan aturan baru rekayasa lalu lintas (lalin) untuk mengatasi kemacetan di Ubud. Kali ini, Dishub akan melarang mobil masuk Jalan Suweta ke arah utara. Sebelumnya, pada Juni, rekayasa lalin sudah diberlakukan di Jalan Sri Wedari dan Jalan Suweta.
Kepala Dishub Kabupaten Gianyar I Made Arianta mengatakan simulasi dan sosialisasi mulai dilakukan pada 8 Juli 2024. Setelah itu, penerapan aturan baru itu berlaku efektif mulai 24 Juli 2024.
"Kami uji cobakan dulu, nanti pastinya sudah langsung ditetapkan 24 Juli. Ini untuk mengatur bagaimana lalu lintas tetap lancar di tengah kondisi crowded (macet) Ubud," kata Arianta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arianta mengungkapkan satu hal yang perlu diperhatikan pengguna kendaraan bermotor adalah larangan masuk selain sepeda motor di Jalan Suweta menuju ke arah utara sampai dengan jembatan penghubung Jalan Suweta-Jalan Sri Wedari.
"Sepanjang ruas Jalan Sri Wedari dan Jalan Suweta dilarang parkir di badan dan bahu jalan," tegas Arianta.
Untuk larangan parkir di pinggir jalan, dia melanjutkan, sudah terus dilakukan penertiban bersama Polsek Ubud. Baik dengan cara bannya digembosi maupun diderek karena sudah berkali-kali melanggar.
"Plang tanda rekayasa lalu lintas segera dipasang sebagai sosialisasi untuk warga, pelaku wisata, dan wisatawan yang bawa kendaraan pribadi," pungkas Arianta.
(hsa/gsp)