'Kampung Rusia' di Ubud Ditutup!

'Kampung Rusia' di Ubud Ditutup!

Tim detikBali - detikBali
Senin, 20 Jan 2025 17:31 WIB
Suasana penutupan PARQ UbudΒ yang dijuluki Kampung Rusia di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali, Senin (20/1/2025). (Foto: Dok. Pemkab Gianyar)
Suasana penutupan PARQ UbudΒ yang dijuluki 'Kampung Rusia' di Jalan Sriwedari, Ubud, Gianyar, Bali, Senin (20/1/2025). (Foto: Dok. Pemkab Gianyar)
Gianyar -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar akhirnya menutup PARQ Ubud di Jalan Sriwedari, Ubud, Gianyar, Bali, Senin (20/1/2025). Penutupan dilakukan lantaran usaha akomodasi yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' itu dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.

"Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan," ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin.

Video penutupan PARQ Ubud oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar tersebut viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, penyegelan usaha akomodasi itu sempat diwarnai kericuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, PARQ Ubud dinilai melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Tak hanya itu, PARQ Ubud juga dianggap melanggar Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

PARQ Ubud selama ini disebut-sebut sebagai 'Kampung Rusia'. Tempat ini pernah tiga kali didatangi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) karena berbagai kegiatan warga negara asing (WNA) berlangsung di sana. Adapun, PARQ merupakan apartemen yang dilengkapi ruang kerja (coworking space), restoran, kafe, dan fasilitas lainnya.

Sebelum ditutup, Pemkab Gianyar telah mengundang pengelola PARQ Ubud dua kali untuk mengikuti rapat pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Namun, salah satu pemilik usaha belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan.

ADVERTISEMENT

"Mereka siap menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi," ujar Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha dalam keterangannya pada 12 November 2024.

Satpol PP Gianyar lantas memasang dua spanduk di kawasan PARQ Ubud bertuliskan 'penghentian sementara operasional PARQ Ubud sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan'. Bangunan PARQ Ubud pada lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) juga diberhentikan segala aktivitasnya serta wajib mengembalikan lahannya seperti semula.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads