Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyoroti dugaan turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali. Praktik itu dinilai sangat merugikan warga lokal.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Nia Niscaya menjelaskan dugaan turis asing di Bali yang bekerja secara ilegal tersebut dapat berpotensi mengambil lahan pekerjaan warga setempat. Dia kemudian mengingatkan soal adanya idiom Ignorantia juris non exucusat.
"Jadi, kalau ada orang (turis asing) yang bilang oh saya tidak tahu itu tidak boleh. Itu tidak bisa karena ada idiom ini," katanya di acara WBSU, Senin (5/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian berharap aksi-aksi turis asing segera ditindak. Dia juga berharap praktik tersebut tidak terulang di masa depan.
"Karena di satu sisi kami memang mengharapkan wisatawan, tapi ingin wisatawan yang taat akan norma-norma setempat dan tentunya yang berkualitas," ungkapnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan ada banyak dampak dari meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Perekonomian membaik, tetapi banyak juga bule yang berulah dan membawa dampak negatif.
"Ini sudah kami list dari 2022 seiring dengan Bali yang dibuka tanpa karantina pada 7 Maret 2022. Wisatawan nakal seringkali berbuat tidak senonoh di tempat suci, berfoto, berkendara ugal-ugalan, penganiayaan pada warga lokal, merampok di minimarket, tidak mau membayar dan bagaimana melakukan usaha bisnis di Bali," katanya.
Menurutnya, ada juga turis asing yang berprofesi ilegal di Bali sebagai makelar tanah, jasa penyewaan sepeda motor, foto model, agen bisa hingga jasa membuat website. Pemayun juga menjelaskan berdasarkan data Polda Bali periode Januari-Juni 2024 tercatat 45 kasus di mana turis asing menjadi korban tindak pidana.
Dari jumlah tersebut didominasi oleh turis asing yang mengalami pencurian dan enam kasus turis asing mengalami laka lantas. Kemudian tercatat ada 38 kasus di mana turis asing menjadi pelaku.
"Paling banyak mendominasi adalah penganiayaan, laka lantas dan penipuan.Kalau kita lihat data ada delapan orang asing yang meninggal dunia karena sakit. Kalau dilihat dari tindakan keimigrasian ada 247 (turis asing) sampai dengan Juli 2024 yang sudah dideportasi," bebernya.
"Tentu, kami juga melakukan penegakan hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. (Upaya-upaya) ini yang sudah kami lakukan," tandasnya.
(dpw/gsp)