DPRD Badung Sahkan 78 Perda Selama 5 Tahun

DPRD Badung Sahkan 78 Perda Selama 5 Tahun

Agus Eka - detikBali
Senin, 05 Agu 2024 09:33 WIB
Ketua DPRD Badung Putu Parwata.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata beberapa waktu lalu. Foto: Agus Eka/detikBali
Badung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menghasilkan 78 peraturan daerah (perda) bersama pemerintah selama bertugas pada 2019-2024. Dari jumlah itu, sebanyak 12 perda merupakan inisiatif Dewan.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata menegaskan salah satu perda inisiatif dewan yakni Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Regulasi yang disahkan pada 2022 itu diklaim sebagai yang pertama di Indonesia.

"Sejauh ini belum ada peraturan daerah yang memfasilitasi masyarakat kelas menengah ke bawah mendapatkan bantuan hukum dari DPRD. Ini yang pertama di Indonesia," klaim Parwata, Minggu (4/8/2024).

Parwata menuturkan, rancangan aturan tersebut berawal dari hasil reses. Saat itu legislator menemukan sejumlah persoalan hukum yang membelit beberapa kelompok masyarakat. Seperti, masalah sengketa tanah dan kasus perdata lainnya.

Menurut Parwata, masih banyak masyarakat yang awam tentang masalah hukum. Bahkan, adanya aturan tersebut mengakomodasi masyarakat yang belum mampu untuk menyewa pengacara dalam menyelesaikan persoalan hukum.

"Karena itulah pemerintah hadir dengan cara membuat peraturan daerah tentang bantuan hukum. Masyarakat yang perlu bantuan hukum bisa datang ke DPRD dan kami fasilitasi. Kami ada tim dari pengacara, kejaksaan, ahli hukum dan lainnya," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sejauh ini DPRD Badung sudah memfasilitasi enam permohonan bantuan hukum. Namun, permohonan itu belum sampai naik ke pengadilan lantaran DPRD bisa memediasi.

Selain itu, Parwata berujar, DPRD Badung menetapkan 12 perda pada 2019, dan dua di antaranya inisiatif dewan. Setahun kemudian, DPRD bersama Pemkab Badung menetapkan 12 perda yang di dalamnya terdapat lima rancangan aturan inisiatif dewan.

Pada tahun 2021, pemerintah bersama DPRD Badung menetapkan 10 Perda. Sementara tahun 2022, total 20 Perda sudah ditetapkan, termasuk dua perda inisiatif DPRD. Jumlah perda yang ditetapkan pada 2023 sebanyak 12 peraturan, termasuk tiga perda inisiatif DPRD. Terakhir pada 2024, DPRD Badung masih memproses 12 Perda yang diusulkan pemerintah.

Parwata mengeklaim perda yang disahkan di Badung tergolong paling banyak di Indonesia. Yang mana realisasi jumlah perda yang ditetapkan sejak 2019 hingga khusus sampai 2023 saja sebanyak 54 rancangan aturan usulan eksekutif dan 12 inisiatif Dewan.




(gsp/nor)

Hide Ads