Pemprov Bali dan KNKT Ajak Semua Sosialisasikan Perda Larangan Layang-layang

Pemprov Bali dan KNKT Ajak Semua Sosialisasikan Perda Larangan Layang-layang

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 04 Agu 2024 23:30 WIB
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di rumah jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu, (4/8/2024).
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di rumah jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu, (4/8/2024). (Foto: dok. Pemprov Bali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengajak semua stakeholder untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenisnya di Sekitar Bandar Udara.

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat menerima kunjungan Ketua KNKT, Soerjanto Thahjono, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu (4/8/2024).

Mahendra menegaskan pentingnya keselamatan penerbangan dan keselamatan jiwa tanpa mengabaikan budaya layang-layang yang menjadi bagian dari budaya Bali. Ia menekankan bahwa helikopter wisata dan layang-layang dapat beroperasi dengan aman jika ada pengawasan ketat terhadap area bermain layang-layang di sekitar rute helikopter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita perlu memperkuat sinergi dan komunikasi antar pemangku kepentingan. Bersama-sama kita sosialisasikan peraturan yang ada dan akibat yang bisa terjadi jika peraturan tidak diindahkan. Kita harus konsisten menegakkan aturan untuk memastikan wisata helikopter berjalan aman dan layang-layang tetap lestari. Tidak ada pelarangan penerbangan layang-layang, hanya pengaturannya sesuai peraturan yang ada," ujar Mahendra melalui keterangan resminya, Minggu.

Pemprov Bali, lanjut Mahendra, juga telah membentuk Satgas Layang-Layang yang terdiri dari berbagai instansi, seperti Satpol PP Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, Dinas Perhubungan Bali, dan beberapa stakelholder lainnya.

ADVERTISEMENT

Satgas tersebut juga bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan penerbangan layang-layang kepada masyarakat dan penertiban terhadap layang-layang yang terbang di zona terlarang.

Sementara itu, Soerjanto Tjahjono menambahkan bahwa insiden jatuhnya helikopter di Kuta beberapa waktu lalu mendapatkan perhatian serius dari KNKT dan ia menilai peristiwa ini menjadi isu nasional dan internasional.

"Semua pemangku kepentingan harus terlibat dalam sosialisasi aturan kepada masyarakat. Kami juga telah mengevaluasi operator penerbangan. Perda yang ada harus disosialisasikan dan implementasinya ditegakkan," kata Soerjanto.

Ia mengeklaim bahwa KNKT telah berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk mencrfah kejarian serupa dan menyoroti pentingnya sinergi dalam mensosialisasikan bahaya penerbangan layang-layang di zona rawan, terutama dekat bandara.




(dpw/dpw)

Hide Ads