Bawaslu Temukan Masalah Data Pemilih di Klungkung

Bawaslu Temukan Masalah Data Pemilih di Klungkung

Putu Krista - detikBali
Jumat, 26 Jul 2024 12:53 WIB
Petugas Bawaslu Klungkung saat memverifikasi data pemilih di Nusa Penida, Jumat (26/7/2024).
Petugas Bawaslu Klungkung saat memverifikasi data pemilih di Nusa Penida, Jumat (26/7/2024). (Foto: dok. Bawaslu Klungkung)
Klungkung -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pilkada Serentak 2024. Ada data pemilih disabilitas yang tercecer, ada pula pemilih yang sudah meninggal masih tercatat.

Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika menyatakan salah satu fokus utama adalah pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih. Pengawasan mencegah pelanggaran dan sengketa pemilihan.

"Data pemilih disabilitas di beberapa desa di Kecamatan Nusa Penida tercecer, di Tempat Pemungutan Suara (TPS 01) Desa Toya Pakeh misalnya, petugas coklit selain salah penulisan di stiker, jumlah pemilih disabilitas tidak ditulis," ungkap Supardika, saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (26/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Kecamatan Nusa Penida ditemukan kesalahan tulis mulai dari penulisan nama keluarga, penulisan tanggal pada stiker, penulisan jumlah kepala keluarga," imbuhnya.

Supardika menilai petugas coklit KPU di lapangan masih kurang teliti, sehingga setiap temuan langsung direkomendasikan untuk diperbaiki. Ini tetap menjadi catatan Bawaslu Klungkung sebagai temuan.

ADVERTISEMENT

Sementara di Kelurahan Semarapura Kangin terdapat pemilih yang telah meninggal dunia, namanya masih muncul dalam daftar pemilih.

"Di beberapa desa ditemukan ada pemilih yang belum dicoklit seperti di Desa Kamasan dan Kelurahan Semarapura Tengah serta Kelurahan Semarapura Kelod," ungkapnya.

Sementara di Dawan, kata Supardika, ditemukan pemilih yang sudah dicoklit tapi belum dipasangi stiker.

"Yang sudah meninggal, namanya masih terdaftar di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) tetapi tidak dicoklit karena menurut keterangan pihak keluarga belum mengurus akta kematian," pungkasnya.

Ketua KPU Klungkung I Wayan Dasna mengatakan rekomendasi dari Bawaslu langsung ditindaklanjuti petugas coklit.

"Khusus pemilih yang meninggal dan belum memiliki akta kematian, tetap masih tercatat sebagai pemilih, mereka akan dihapus jika dari Pemkab Klungkung sudah mengeluarkan akta kematian," jelasnya.




(dpw/gsp)

Hide Ads