Pemerintah Kabupaten Badung menetapkan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024. Penetapan tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara pada penutupan sidang paripurna DPRD Badung, Rabu (24/07/2024).
"Dengan disepakati KUA-PPAS Perubahan 2024, kami bersama telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam sambutannya di Ruang Sidang Utama Gosana, Puspem Badung, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikBali.
Giri Prasta mengapresiasi Dewan Badung telah menyepakati penyertaan modal kepada Bank BPD Bali sebesar Rp 100 miliar. Menurutnya, hal itu merupakan implementasi Perda Badung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank BPD Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, DPRD Badung juga menyetujui penyertaan modal di Perumda Pasar Mangu Giri Sedana sebesar Rp 4,2 miliar lebih. Giri Prasta menyebut penyertaan modal tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan dan menekan laju inflasi daerah.
Politikus PDIP itu mengeklaim penetapan KUA-PPAS Perubahan 2024 tersebut telah melalui pembahasan alot dan konstruktif. Menurut Giri Prasta, seluruh masukan Dewan akan dijadikan pertimbangan dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah.
Setelah penetapan KUA-PPAS Perubahan 2024 itu, selanjutnya akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah. Nantinya, seluruh perangkat daerah menyusun perubahan RKA SKPD terkait perubahan APBD 2024.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata menjelaskan postur anggaran Badung meningkat setelah perubahan KUA-PPAS 2024 disepakati dan ditetapkan. Rinciannya, pendapatan daerah yang dirancang sebelumnya sebesar Rp 9,5 triliun meningkat menjadi Rp 11,2 triliun lebih. Selanjutnya, belanja daerah yang dirancang Rp 9,6 triliun meningkat menjadi Rp 12,2 triliun lebih.
"Hasil kesepakatan bersama ini akan menjadi pedoman bersama dalam penyusunan APBD Perubahan 2024. Dengan tetap memberikan ruang untuk melakukan penyelarasan bersama antara Bupati dengan DPRD sebelum nantinya penetapan APBD Perubahan 2024," kata Parwata.
(iws/gsp)