Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta turut merespons insiden jatuhnya helikopter yang mengangkut wisatawan di Pecatu, Kuta Selatan, Bali. Helikopter itu diduga jatuh setelah baling-balingnya terjerat tali layang-layang.
Giri Prasta mengakui sebagian masyarakat Bali masih bermain layang-layang untuk hiburan sekaligus melestarikan budaya. Dia pun mengutip Lontar Rare Angon, sebuah manuskrip yang memuat mitos permainan tradisional tersebut.
"Maaf ini yang di Bali, mohon maaf sekali, ada lontarnya. Ketika Rare Angon meminta sebuah kekuatan, panen ini mendapatkan angin itu memang sudah ada. Saya kira layang-layang ini tidak akan pernah dihilangkan," kata Giri Prasta di kantor DPRD Badung, Selasa (23/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Giri lantas menyinggung terkait ketentuan terbang helikopter. Menurutnya, helikopter sebaiknya tidak terbang rendah untuk menghindari potensi kecelakaan akibat terjerat tali layangan.
"Jangan juga sampai nanti kawasan-kawasan yang ada layangan itu, jangan sampai helikopternya ke situ. Jangan sampai juga misalkan helikopter itu (terbang) seimbang dengan layangan," imbuh politikus PDIP itu.
Di sisi lain, Giri mengaku bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait penerapan peraturan radius larangan bermain layangan di kawasan selamat penerbangan. "Kami akan koordinasi lebih lanjut lagi dengan provinsi (Pemprov Bali)," pungkasnya.
Aturan menerbangkan layang-layang telah dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya. Aturan itu tidak sepenuhnya melarang orang menerbangkan layangan.
![]() |
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengungkapkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dalam Perda tersebut menyebutkan menaikkan layang-layang di wilayah dalam radius lima mil atau sembilan kilometer dari bandara dibatasi dengan ketinggian tidak melebihi 100 meter atau 3.000 kaki.
"Di ayat (3) menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 10 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1.000 kaki," kata Indra, Senin (22/7/2024).
Indra menjelaskan sanksi atau hukuman juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000. Menurutnya, pelanggar dapat terancam pidana tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 5 juta.
Sebelumnya, sebuah helikopter yang mengangkut dua warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI) jatuh di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Jumat (19/7/2024). Helikopter tersebut jatuh beberapa menit setelah take off dari helipad Garuda Wisnu Kencana (GWK).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali menyebut lokasi terjatuhnya helikopter itu masuk zona larangan menerbangkan layangan. Secara geografis, Desa Pecatu terletak di daerah perbukitan dengan ketinggian sekitar 175 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Satpol PP Bali meminta desa adat yang menjadi zona larangan layang-layang turut melakukan penertiban. Selain itu, Satpol PP Bali juga meminta orang tua (ortu) agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layang-layang di zona terlarang.
"Kuta Utara sampai Kuta Selatan kami harapkan dibantu dari desa adat/lingkungan agar tidak terjadi karena kan dekat bandara," kata Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat ditemui di DPRD Bali, Senin (22/7/2024).
(iws/iws)