Para pecinta layang-layang di Pulau Dewata diminta untuk tidak menerbangkan layang-layang di zona larangan. Jika melanggar, hukuman penjara sudah menanti.
Aturan terkait zona layang-layang dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya. Kini, sosialisasi terkait aturan itu semakin gencar dilakukan buntut jatuhnya helikopter di Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat (19/7/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengungkapkan menaikkan layang-layang di wilayah dalam radius lima mil atau sembilan kilometer dari bandara dibatasi dengan ketinggian tidak melebihi 100 meter atau 3.000 kaki. Hal itu termuat dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di ayat (3) menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 10 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1.000 kaki," kata Indra, Senin (22/7/2024).
Indra menjelaskan sanksi atau hukuman juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000. Menurutnya, pelanggar dapat terancam pidana tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 5 juta.
Minta Desa Adat Tertibkan Zona Larangan Layang-layang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali meminta desa adat yang menjadi zona larangan layang-layang turut melakukan penertiban. Selain desa adat, Satpol PP Bali juga meminta orang tua (ortu) agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layang-layang di zona terlarang.
"Kuta Utara sampai Kuta Selatan kami harapkan dibantu dari desa adat/lingkungan agar tidak terjadi karena kan dekat bandara," kata Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat ditemui di DPRD Bali, Senin (22/7/2024).
Dewa Dharmadi berharap peran masyarakat juga membantu untuk mematuhi aturan sesuai Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000. Ia berencana melakukan penegakan agar masyarakat mematuhi aturan tersebut.
"Ini kadang kala yang tidak bisa kami kontrol di lapangan dan satu sisi permainan layang-layang lebih banyak dimainkan oleh anak-anak sekolah. Kedua, diterbangkan menginap," ujarnya.
Dharmadi mengeklaim Satpol PP Bali kerap memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan itu. Di sisi lain, dia menyadari aktivitas menerbangkan layang-layang juga merupakan warisan budaya yang patut dilestarikan.
"Saya kira Perda 9 itu sangat efektif masih relevan untuk dilakukan dilaksanakan penegakan. Kemarin-kemarin kami tidak melakukan penegakan karena memang yang main layang-layang itu anak sekolahan," pungkasnya.
![]() |
Otban Tunggu Hasil Investigasi KNKT
Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah IV belum dapat menyimpulkan penyebab utama helikopter jatuh di kawasan Suluban, Pecatu, akibat layang-layang. Kasus kecelakaan helikopter itu masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Meskipun pada temuan di lapangan ada itu (terlilit tali layang-layang), tetapi tetap kami tunggu hasil kerja KNKT," kata Kepala Otban Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono, Senin (22/7/2024).
Otban Wilayah IV sebelumnya menduga helikopter tersebut terjatuh akibat baling-balingnya terjerat tali layangan. Agustinus menegaskan helikopter tidak dilengkapi dengan flight data recorder. Meski tidak ada black box, proses investigasi terkait penyebab jatuhnya helikopter tetap bisa dilakukan.
Helikopter tipe BELL 505 itu, jelas Agustinus, laik terbang. Kelaikannya baru diterbitkan 25 Juni 2024 dan berlaku selama setahun. Helikopter itu memiliki bobot hanya 3.680 kilogram (kg).
KNKT juga sudah mengumpulkan data pendukung dari AirNav Indonesia menyangkut riwayat penerbangan helikopter milik Bali Helitour tersebut. Tim investigasi akan menganalisa rekaman percakapan pilot dengan operator penerbangan atau menara ATC di Airnav Bandara Internasional Ngurah Rai.
![]() |
Kesaksian Korban Kecelakaan Helikopter
Korban selamat kecelakaan helikopter di kawasan Suluban, Pecatu, menceritakan peristiwa itu nyaris merenggut nyawa mereka. Mereka adalah Russel James Harris, Eloira Decti Paskilah, dan Chriestope Pierre.
Eloira tidak pernah menyangka helikopter yang ia sewa untuk merayakan ulang tahun kekasihnya berujung petaka. Beberapa menit mengudara setelah take off dari helipad Garuda Wisnu Kencana (GWK), helikopter tiba-tiba mengalami kendala saat mengudara di atas wilayah Desa Pecatu.
Eloira dan kekasihnya asal Australia, Russel James Harris, berusaha tenang. Begitu juga teman mereka, Chriestope. Helikopter berupaya untuk mendarat darurat.
"Pilot sudah berusaha menyelamatkan kami semua, dan dia berusaha meyakinkan kami, semua akan baik, semua selamat," tutur Eloira.
Eloira mengaku trauma dengan kejadian ini. Terutama kekasihnya, Russel, yang baru pertama kali naik helikopter. Perempuan yang sudah lama tinggal di Bali ini mengatakan sedang memberikan hadiah spesial bagi kekasihnya yang berulang tahun ke-46.
Eloira tidak ingat persis apakah di sekitar helikopter ada layang-layang. Saat itu ia hanya berusaha mendengar instruksi pilot untuk tetap tenang. Dia merasa helikopter sempat berputar-putar sebelum akhirnya jatuh.
"Dari awal (take off) memang baik-baik saja. Setelah itu semua kena benturan. Nggak kuat," ucap dia.
Akibat kecelakaan itu, Eloira mengalami masalah pada lehernya. Dia pun masih mengenakan penyangga dan harus rutin mengecek kondisi lehernya di rumah sakit.
Begitu juga kekasihnya, Russel yang mengalami cedera kaki namun sudah bisa berjalan pelan, sedang menunggu pemulihan. Russel enggan berkomentar. Sementara itu, temannya, Chriestope akan balik ke Australia seusai liburan di Bali.
(iws/gsp)