Banyak yang Meninggal, 3.935 Pemilih di Karangasem Tak Memenuhi Syarat

Banyak yang Meninggal, 3.935 Pemilih di Karangasem Tak Memenuhi Syarat

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 19 Jul 2024 17:30 WIB
Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem telah selesai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dari 394.058 calon pemilih yang di-coklit, sebanyak 3.935 nama dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa mengungkapkan tahap coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Menurutnya, ribuan calon pemilih tak memenuhi syarat tersebut lantaran pindah domisili ke luar Karangasem.

"Banyak juga pemilih yang sudah meninggal dunia, namun masih terdata sebagai pemilih sehingga langsung kami nyatakan TMS," kata Budiasa, Jumat (19/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiana menuturkan warga yang sudah meninggal dunia tersebut masuk ke dalam data pemilih karena keluarganya belum memegang akta kematian. Walhasil, nama-nama mereka secara otomatis masih tercatat sebagai pemilih.

Menurut Budiana, Patarlih juga menemukan sejumlah pemilih ganda. KPU, dia berujar, akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem untuk memastikan data pemilih tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain pemilih berstatus TMS, Pantarlih juga menemukan sebanyak 3.509 pemilih baru. Pemilih baru tersebut adalah warga yang sudah berusia 17 tahun ketika saat hari pencoblosan, yakni 27 November 2024.

"Untuk pemilih baru ini, kami juga akan koordinasikan dengan Disdukcapil supaya bisa dibuatkan KTP agar mereka bisa memilih nantinya," pungkasnya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads