Baru 2 Anggota DPRD Bali Terpilih yang Lapor LHKPN

Denpasar

Baru 2 Anggota DPRD Bali Terpilih yang Lapor LHKPN

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 11 Jul 2024 17:00 WIB
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancarai di Denpasar, Kamis (11/7/2024).
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancarai di Denpasar, Kamis (11/7/2024). (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyebut baru dua anggota DPRD Bali terpilih yang menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Artinya, masih 53 anggota dewan lainnya yang belum melapor.

"Tapi untuk di Bali di provinsi yang (akhir masa jabatan) 1 September itu, kemarin kalau nggak salah kalau belum di-update ya baru dua saja dari Demokrat yang sudah menyerahkan ke kami," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Kantor KPU Bali, Denpasar, Kamis (11/7/2024).

Ia berpendapat anggota lainnya mungkin masih dikumpulkan di masing-masing partai. Yang pasti, lanjut Lidartawan, seluruh anggota DPRD wajib menyetor LHKPN 21 hari sebelum pelantikan pada 1 September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kami selalu mengingatkan karena begitu tidak menyerahkan LHKPN, maka kami akan lakukan pergantian calon terpilih," tegas mantan Ketua KPU Bangli itu.

Berbeda dengan provinsi, di kabupaten/kota hampir semua anggota dewan terpilih sudah menyetorkan laporan tersebut. Sebab, kabupaten/kota akhir masa jabatannya berbeda-beda, bahkan ada yang 5 Agustus sudah dilantik.

ADVERTISEMENT

Pun demikian, menurutnya proses pengurusan LHKPN tidak lama. Apalagi, bagi dewan yang berstatus petahana harusnya cukup update harta kekayaannya saja.

"Apalagi yang sudah sering, mantan-mantan anggota sebenarnya itu nggak perlu lagi (lama) tinggal update tambahkan lagi," tuturnya.

Pria asal Bangli itu menyampaikan bahwa pelaporan tersebut tidak harus sampai mendapatkan persetujuan dari KPK, cukup mengirimkan bukti pengiriman ke KPK kepada KPU sudah dianggap telah melaporkan.

"Tidak harus menerima surat konfirmasi kalau itu sudah disahkan, yang penting niat mereka. Kalau pun KPK belum menyetujui ya bukan kesalahan mereka," tandasnya.

Adapun anggota dewan yang tak melaporkan LHPN, akan dikenakan sanksi. Mereka terancam tak dilantik.




(dpw/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads