Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melantik 132 kepala desa (kades) dan satu penjabat (pj) kades. Seratusan kepala desa yang dilantik itu adalah kepala desa lama yang masa jabatannya diperpanjang.
Gede Sanjaya mengatakan pelantikan kades dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun itu sudah diatur dalam UU Desa. Dia berharap pelantikan ini bisa mempercepat pembangunan di desa baik rencana jangka pendek, menengah, hingga panjang dengan maksimal.
"Wajib segera lantik karena waktu terus berjalan. Jadi menyingkronkan program kabupaten dan program desa. Ini amanah undang-undang," kata Sanjaya seusai pelantikan di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan, Bali, Selasa (2/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kades yang mendapat perpanjangan masa jabatannya juga diharapkan bisa bekerja dengan sungguh-sungguh membangun desa. Pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan semakin baik.
"Pesan saya, bagaimana bekerja fokus, tulus, lurus, dan betul-betul kita sebagai pemimpin yang memang dipilih langsung sama rakyat. Bagaimana kami buktikan, wujudkan dalam bentuk sebuah program. Jangan kenyih dan jangan nyinyih," tegasnya.
Dia juga meminta para kepala desa yang dilantik untuk berani dan tegas dalam mengambil keputusan.
"Saya yakin kalau ada keberanian, kemauan, kerja sama yang baik, komunikasi yang baik, koordinasi yang baik, Tabanan yang kita cintai ini, bisa kita wujudkan untuk kesejahteraan masyarakat Tabanan," tandasnya.
(dpw/gsp)