Sebanyak 72 perbekel di Kabupaten Karangasem, Bali, semringah setelah masa jabatannya diperpanjang dua tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan para kepala desa itu dilakukan oleh Bupati Karangasem I Gede Dana di Wantilan Sabha Prakerti Nadi, Selasa (25/6/2024).
Ketua Forum Perbekel Kabupaten Karangasem I Gede Partadana senang lantaran para perbekel di Gumi Lahar - sebutan Karangasem - bisa menjabat lebih lama. Ia berharap para perbekel dapat menuntaskan masa pengabdiannya dengan baik.
"Semoga kami bisa membangun desa dengan maksimal dengan tambahan masa jabatan ini," ujar Partadana seusai menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan perbekel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Karangasem I Gede Dana mengungkapkan 21 dari 72 perbekel tersebut seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada 2026. Dengan perpanjangan dua tahun, mereka bisa menjabat hingga 2028. Adapun, 51 perbekel sisanya yang seharusnya masa jabatannya berakhir pada 2028, kini menjadi 2030.
"Ada tiga orang perbekel yang tidak dapat masa perpanjangan masa jabatan karena jabatannya sudah berakhir lebih dulu," kata Gede Dana.
Gede Dana meminta puluhan perbekel yang masa jabatannya diperpanjang agar menjalankan kewajibannya dengan baik. Politikus PDIP itu mengingatkan para perbekel untuk mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.
Seperti diketahui, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang diatur dalam UU tersebut adalah terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Pasal 39 ayat 1 dalam UU tersebut menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Dengan demikian, para kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.
(iws/iws)