Silpa APBD Klungkung 2023 Mencapai Rp 70,8 M, Pj Bupati: Salah Perencanaan

Silpa APBD Klungkung 2023 Mencapai Rp 70,8 M, Pj Bupati: Salah Perencanaan

Putu Krista - detikBali
Senin, 24 Jun 2024 15:30 WIB
Rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Klungkung 2023 di Gedung Saba Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (24/6/2024). (Foto: Putu Krista/detikBali)
Rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Klungkung 2023 di Gedung Saba Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (24/6/2024). (Foto: Putu Krista/detikBali)
Klungkung -

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung pada 2023 mengalami silpa mencapai Rp 70,8 miliar. Serapan anggaran tersebut baru terealisasi 94,77 persen dari total APBD Klungkung 2023 sebesar Rp 1,37 triliun lebih.

Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Klungkung 2023 di Gedung Saba Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (24/6/2024). Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyebut besarnya silpa tersebut akibat kesalahan perencanaan anggaran.

"Terjadi kesalahan perencanaan dalam proses penganggaran sehingga tidak bisa dilaksanakan pengerjaannya. Sementara di Nusa Penida dan sebagian di Klungkung daratan sangat memerlukan pembangunan infrastruktur utamanya jalan. Namun, nyatanya ada silpa," kata Jenderika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jendrika berharap anggaran yang dikelola Pemprov Klungkung pada tahun ini dikelola lebih maksimal. Menurutnya, anggaran perlu terserap dengan maksimal dan tender-tender proyek dilakukan jauh-jauh hari untuk menekan silpa di akhir tahun anggaran.

Silpa, dia berujar, tidak bisa serta merta digunakan secara bebas dalam APBD tahun 2024. Ia menjelaskan silpa Rp 70,8 miliar itu termasuk dari sisa lebih di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Klungkung, dana BOS, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

ADVERTISEMENT

Jenderika menegaskan anggaran yang bisa masuk ke dalam APBD 2024 adalah sisa dana transfer dari pemerintah pusat. Dana tersebut akan dipotong saat penyaluran dana transfer tahun 2024.

"Silpa berupa kas daerah di rekening daerah sebesar Rp 40 miliar dan Rp 29,8 miliar lebihnya merupakan dana terikat, tidak bisa digunakan bebas pada anggaran tahun 2024," imbuh Jendrika.

Meski begitu, Pemkab Klungkung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Adapun, Klungkung sudah menyandang opini WTP tersebut sembilan kali berturut-turut.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads