Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempersilakan Kementerian ATR/BPN mengajukan penambahan anggaran menjadi Rp 14 triliun lebih. Ia berjanji akan meminta Kementerian Keuangan merealisasikan penambahan anggaran untuk kementerian yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.
"Komisi II ada anggota banggar (badan anggaran). Kami akan mendorong Kementerian Keuangan, bukan hanya Rp 14 triliun. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN supaya anggarannya dievaluasi kembali," kata Juni di Denpasar, Bali, Jumat (14/6/2024).
Juni mengatakan penambahan anggaran diperlukan untuk mendukung kinerja Kementerian ATR/BPN. Terutama, terkait upaya mengintegrasikan layanan pertanahan dengan kementerian yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya integrasi itu, Juni berujar, butuh banyak biaya. Menurutnya, pegawai di kementerian itu juga membutuhkan biaya saat melaksanakan tugasnya. Terlebih jika berkaitan dengan hukum.
"Karena dalam praktiknya, hampir 40 persen, kepala kantor pertanahan itu selalu terganggu ketika harus berurusan dengan para APH (aparat penegak hukum)," kata Juni.
Meski begitu, Juni belum dapat menyebut nominal anggaran yang ideal untuk Kementerian ATR/BPR. Dia menegaskan masih ada waktu bagi kementerian itu untuk menambah permintaan anggarannya.
"Kami menunggu rekan-rekan Kementerian ATR/BPR mengenai itu," tegasnya.
Dilansir dari detikProperti, AHY meminta anggaran sebesar Rp 6,454 triliun untuk tahun 2025. Permintaan itu disampaikan AHY saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (11/6/2024).
Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari kegiatan operasional maupun nonoperasional. Rincian kebutuhan anggaran tersebut, yakni untuk Sekretariat Jenderal Rp 4,15 triliun, Inspektorat Jenderal Rp 28,53 miliar, Direktorat Jenderal Tata Ruang Rp 143,3 miliar.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Rp 1,02 triliun, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Rp 651,7 miliar, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Rp 218,6 miliar. Lalu, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Rp 54,4 miliar, Direktorat Jenderal dan Penertiban Tanah dan Ruang Rp 78,32 miliar, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Rp 104,8 miliar.
(iws/hsa)