Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram memberhentikan sebanyak 35 juru parkir (jukir) nakal. Beberapa jukir yang diberhentikan itu mengaku menggunakan retribusi parkir untuk kebutuhan sehari-hari.
"Mereka diberhentikan karena tidak pernah menyetor restribusi parkir ke Pemkot Mataram," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Zulkarwin kepada detikBali, Jumat (14/6/2024).
Zulkarwin mengatakan puluhan jukir tersebut sebelumnya telah diberi surat peringatan sebanyak dua kali. Namun, dia melanjutkan, para jukir itu tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap ini bisa jadi shock therapy (untuk jukir yang nakal)," imbuhnya.
Kepala TU UPTD Perparkiran Dishub Kota Mataram Nanok Subiyanto mengungkapkan puluhan jukir yang diberhentikan tersebut memiliki tunggakan retribusi parkir yang berbeda-beda. Menurutnya, mereka tidak menyetorkan retribusi parkir sejak 2022 hingga 2023.
"Tunggakan retribusinya bermacam-macam. Ada yang Rp 25 juta, bahkan ada yang paling tinggi Rp 80 juta," kata Nanok, Jumat.
Nanok mengatakan para jukir tersebut sudah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi dan membayar tunggakan retribusi dalam waktu 2x24 jam. Beberapa jukir yang memenuhi permintaan klarifikasi sudah membayar tunggakan tersebut.
"Mereka minta tunggakan retribusi dicicil. Ada yang mencicil Rp 10 juta hingga Rp 15 juta," tuturnya.
Menurut pengakuan para jukir, Nanok berujar, uang parkir yang mereka pungut dari sejumlah lokasi parkir di Kota Mataram telah habis digunakan untuk urusan pribadi. Beberapa lokasi tugas jukir yang telah dinonaktifkan itu, antara lain parkir Alfamart di Jalan Bung Karno hingga warung di dekat SMPN 7 Mataram.
"Itu kan lahan pemerintah, jadi sudah seharusnya mereka menyetor restribusi. Bukannya malah digunakan untuk urusan pribadi," pungkasnya.
(iws/hsa)