Travelling around the world tentunya menjadi impian banyak orang. Menikmati keindahan berbagai belahan dunia yang belum pernah disinggahi tentunya menjadi salah satu daya pikat tersendiri bagi para traveller.
Tapi untuk bisa mewujudkan mimpi tersebut tentunya Anda membutuhkan Visa. Dokumen penting yang diperlukan semua warga negara jika hendak mengunjungi negara lainnya.
Warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan perjalanan dengan singgah atau tinggal sementara waktu di Indonesia juga membutuhkan visa. Visa on arrival (VoA) menjadi pilihan yang banyak diambil oleh WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk simak info selengkapnya agar kamu lebih mengenal apa itu VoA, syarat pengajuan, hingga biayanya yang dirangkum detikBali dari berbagai sumber.
Apa itu Visa on Arrival (VoA)?
Dilansir dari imigrasi.go.id, visa on arrival atau yang dikenal dengan VoA adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing yang hendak memasuki tanah air.
Jika jenis visa lainnya mengharuskan Anda untuk berkecimpung dengan rumitnya birokrasi negara, VoA hadir dengan memberikan kemudahan bagi para WNA untuk berkunjung ke Indonesia.
Mereka dapat langsung mengajukan visa on arrival sesampainya di bandara tujuan dengan hanya membawa dokumen-dokumen lengkap yang dibutuhkan. VoA dapat digunakan bagi berbagai macam keperluan seperti kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau hanya untuk sekedar berlibur.
Perpanjangan VoA juga dapat dilakukan dengan sangat mudah, melalui e-VoA yang memungkinkan WNA untuk mengajukan maupun perpanjangan VoA secara online.
Apa Saja Syarat untuk Mengajukan Visa on Arrival (VoA)?
Hadirnya layanan e-VoA semakin mempermudah para WNA yang ingin mengajukan visa on arrival elektronik sendiri. Visa on arrival digunakan untuk kunjungan ke Indonesia selama maksimal 30 hari.
Namun tenang saja, jika keperluan di Indonesia ternyata memakan waktu lebih dari 30 hari, maka Anda bisa melakukan perpanjangan VoA sebanyak 1 kali. Pengajuan VoA secara online dapat diakses melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id.
Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang ada. Yaitu:
β’ Biodata pemohon lengkap dengan paspor yang masih valid
β’ Pas foto ukuran paspor dan memiliki format JPG/JPEG/PNG
β’ Alamat email
β’ Kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih memiliki masa berlaku aktif
Bagaimana Cara Mengajukan Visa on Arrival (VoA)?
Setelah semua persyaratan yang diminta terpenuhi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah pengajuan e-VoA sebagai berikut:
1. Gunakan browser pada laptop atau aplikasi browser pada perangkat HP Anda dan kunjungi situs molina.imigrasi.go.id
2. Lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan data yang diminta. Pastikan data pribadi yang dicantumkan sudah benar.
3. Setelah memastikan semua informasi sudah sesuai, melanjutkan ke tahap pembayaran
4. Isi detail formulir pembayaran dan lakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi yang disediakan
5. Tunggu proses verifikasi
6. E-VoA akan langsung dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan
7. Unduh dan cetak e-VoA tersebut sebelum keberangkatan Anda ke Indonesia
8. Petugas akan memindai kode QR yang tercantum pada e-VoA dan setelah proses verifikasi selesai, stiker e-VoA tersebut akan ditempelkan pada paspor.
Yang harus diperhatikan adalah meskipun proses pembuatan e-VoA tergolong lebih cepat dari visa lainnya, Anda disarankan mengajukan e-VoA sebelum keberangkatan ke Indonesia.
WNA yang hendak datang ke Indonesia bisa membuat pengajuan e-VoA paling cepat 90 hari sebelum keberangkatan. Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan dengan mengunjungi situs molina.imigrasi.go.id.
Biaya Pengajuan Visa on Arrival (VoA)
Dilansir dari imigrasi.go.id, Biaya visa on arrival yaitu Rp 500 ribu. Pembayarannya dapat dilakukan menggunakan mata uang US Dollar dan rupiah.
Dimana Tempat untuk Mengajukan Visa on Arrival di Bali?
Imigrasi Bali telah meluncurkan terobosan baru di mana para turis WNA bisa langsung mengajukan visa kunjungan dan perpanjangan e-VOA melalui website molina imigrasi. Dilansir dari akun Instagram @imngurahrai, terobosan pelayanan tersebut dibuat agar para wisatawan merasa lebih nyaman saat menikmati waktu liburan mereka di Bali.
Dengan mempermudah pengajuan VoA, para wisatawan dapat melakukan proses pengajuan di manapun dan kapanpun hanya menggunakan smartphone dan jaringan internet. Sehingga mereka tidak harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan.
Artikel ini ditulis oleh Niluh Pingkan Amalia Pratama Putri peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/iws)