Apa Itu KIP? Simak Cara Mendaftar, Syarat Penerima, hingga Jenisnya

Apa Itu KIP? Simak Cara Mendaftar, Syarat Penerima, hingga Jenisnya

Husna Putri Maharani - detikBali
Selasa, 07 Mei 2024 11:27 WIB
Para siswa ditemani orang tua mencairkan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bantuan langsung ini dicairkan lewat Bank BRI Unit Baa, Pulau Rote, NTT.
Kartu Indonesia Pintar. Foto: Ari Saputra
Denpasar -

Pemerintah Indonesia memiliki banyak program yang dapat membantu siswa dalam bidang pendidikan. Salah satu program yang sering terdengar yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Adanya program KIP diharapkan mampu menjadikan akses pendidikan lebih merata bagi siswa yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu atau rentan miskin namun berprestasi di seluruh Indonesia.

Simak penjelasan mengenai KIP, cara mendaftar, dan syarat-syaratnya yang dirangkum dari berbagai sumber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu KIP?

KIP adalah sebuah tanda atau identitas yang diberikan kepada peserta didik sebagai syarat untuk mengakses Program Indonesia Pintar (PIP). Proses pemberian kartu ini melibatkan pemadanan data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Dengan adanya KIP, peserta didik yang memenuhi kriteria dari kedua dataset tersebut dapat menerima manfaat dari program bantuan pendidikan yang disediakan. Saat ini, KIP telah bertransformasi menjadi bentuk digital yang memudahkan aksesnya. Untuk mendapatkannya, peserta didik dapat menghubungi sekolah dan mengakses aplikasi SIPINTAR.

ADVERTISEMENT

Cara Mendaftar KIP

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilalui untuk daftar KIP.

1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan dalam mendaftar KIP, berkas-berkas tersebut adalah sebagai berikut:
· Kartu Keluarga (KK)
· Akta Kelahiran
· Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
· Rapor hasil belajar siswa
· Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Setelah menyiapkan semua berkas yang diperlukan, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.

3. Pengajuan Calon Penerima

Langkah berikutnya adalah sekolah atau madrasah akan mencatat semua data siswa yang merupakan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Data ini kemudian akan disampaikan atau diusulkan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat kabupaten/kota terdekat.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi

Data pengajuan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh Dinas Pendidikan atau Kemenag di tingkat kabupaten/kota akan disampaikan kepada Kemendikbud atau Kemenag. Selanjutnya, sekolah akan melakukan pendaftaran calon penerima KIP melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbud memiliki kewajiban untuk menginputkan data calon penerima KIP ke dalam Dapodik. Setelah itu, Kemendikbud atau Kemenag akan mengirimkan Kartu Indonesia Pintar kepada calon penerima yang telah lolos seleksi.

Syarat Penerima KIP

Tidak semua siswa dapat menerima bantuan dari PIP melalui KIP. Ada beberapa syarat yang telah ditetapkan untuk penerima KIP. Syarat tersebut sebagai berikut:

· Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
· Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
· Yatim piatu
· Penyandang disabilitas
· Korban bencana alam atau musibah.

Kewajiban Penerima Dana PIP

· Menjaga KIP dengan baik dan hati-hati
· Tidak menyalahgunakan dana bantuan yang diberikan
· Belajar dan bersekolah dengan giat, disiplin, tekun, dan tidak putus sekolah.

Jenis KIP

Bantuan dalam bentuk KIP memiliki dua jenis yaitu KIP Sekolah dan KIP Kuliah. Meskipun keduanya bertujuan untuk membantu dalam mendapatkan pendidikan, namun memiliki target yang berbeda. KIP Sekolah ditujukan kepada siswa SD-SMA, sedangkan KIP Kuliah ditujukan kepada mahasiswa yang melanjutkan ke jenjang perkuliahan.

Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads