Bagi detikers yang sudah menjual kendaraan mobil ataupun sepeda motor ke orang lain, sebaiknya segera blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini dilakukan agar kamu tidak perlu membayar pajak progresif lagi karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Perlu diingat, pajak progresif tetap akan dikenakan setelah kamu menjual kendaraan namun tidak segera balik nama kendaraan sesuai dengan nama si pembeli. Tentu, hal ini sangat merugikan detikers karena harus membayar pajak progresif setiap tahun apalagi jika jumlahnya cukup besar.
Tapi nggak perlu khawatir detikers, kamu bisa melakukan blokir STNK secara mudah dan cepat. Lantas, seperti apa syarat dan langkah-langkahnya? Simak pembahasannya dalam artikel ini yuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Blokir STNK
Blokir STNK adalah membekukan atau memberhentikan fungsi STNK sebagai salah satu surat kepemilikan kendaraan yang sah. Kalau STNK sudah diblokir, artinya kendaraan tersebut secara hukum tidak boleh dijalankan dan dianggap ilegal.
Tapi, apakah kendaraan yang STNK-nya sudah diblokir masih bisa dikendarai? Tentu bisa, selagi kendaraan tersebut masih laik jalan. Namun perlu diingat, jika detikers tetap nekat mengendarai kendaraan dengan STNK diblokir apalagi digunakan untuk perjalanan jauh, siap-siap harus berurusan dengan hukum karena telah melanggar aturan.
Keuntungan Blokir STNK
Dikutip dari detikOto, salah satu keuntungan dengan diblokirnya STNK adalah detikers tidak perlu merogoh kocek lagi untuk membayar pajak progresif yang berlaku setiap tahunnya. Sebagai informasi, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak progresif setiap tahun dan juga pajak kendaraan lima tahunan.
Jika kendaraan bermotor milik detikers telah dijual, maka sebaiknya segera blokir STNK tersebut. Kalau tidak maka detikers harus tetap membayar pajak progresif setiap tahunnya, padahal kendaraan tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain. Bikin rugi diri sendiri bukan?
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Bila detikers ingin mengajukan blokir STNK, siapkan sejumlah dokumen terlebih dahulu sebagai salah satu syarat proses pemblokiran STNK. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa disertai materai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Cara Blokir STNK Motor yang Hilang dan Dijual
Sebenarnya, setiap daerah di Indonesia memiliki cara tersendiri untuk memblokir STNK. Kita ambil contoh di Provinsi DKI Jakarta, prosedur untuk blokir STNK sebenarnya cukup gampang, pertama-tama detikers harus registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK (pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha) di website https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Apabila sudah melakukan aktivasi, maka detikers bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di situs pajak online. Dalam situs tersebut akan muncul objek pajak yang dalam database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.
Langkah selanjutnya, detikers sudah bisa memilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor kamu. Jangan lupa, siapkan sejumlah dokumen yang tertera di atas untuk diunggah di situs pajak online sebagai syarat wajib.
Oh ya, sebagai pengingat kamu juga perlu mendownload surat pernyataan yang terlampir di situs https://bapenda.jakarta.go.id/. Surat pernyataan tersebut menjadi syarat bagi detikers yang ingin blokir STNK kendaraan.
Bila keenam dokumen tersebut lengkap, detikers tinggal klik submit. Setelah itu status pemblokiran akan dikirimkan melalui email atau terlihat di kolom PKB. Jika ternyata laporannya belum muncul, kamu bisa menghubungi layanan Halo Pajak Jakarta di 1500177.
Cara Blokir STNK Mobil yang Hilang dan Dijual
Pada dasarnya, cara memblokir STNK mobil sama halnya dengan sepeda motor, mulai dari dokumen yang wajib dipenuhi sebagai syarat serta langkah-langkahnya. Kamu juga bisa mengajukan blokir STNK secara online, sehingga lebih cepat dan praktis.
Namun perlu diingat, apabila keenam dokumen tersebut tidak lengkap maka detikers harus mengurusnya secara langsung ke kantor Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar. Jadi, pastikan dokumen telah disiapkan dari jauh-jauh hari sebelum melakukan blokir STNK.
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat mengurus blokir STNK di kantor Samsat, yakni membawa KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi, materai, surat kuasa beserta materai Rp 10.000, dan KTP penerima kuasa asli beserta fotokopi jika dikuasakan.
Nah, itu dia detikers pembahasan mengenai cara blokir STNK motor dan mobil yang sudah dijual beserta syarat dan keuntungannya. Jadi, kalau detikers sudah menjual kendaraan yang dimiliki jangan lupa untuk segera diblokir STNK-nya ya, biar nggak kena pajak progresif!
(ilf/fds)