Nasional
KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah
20detik - detikBali
Denpasar -
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada bisa mengabaikan putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah. Hal ini bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
(dpw/dpw)










































