
Menunggangi Nomokrasi
MA baru saja mengubah titik awal penghitungan usia calon kepala daerah melalui putusan nomor 23P/HUM/2024.
MA baru saja mengubah titik awal penghitungan usia calon kepala daerah melalui putusan nomor 23P/HUM/2024.
Semua pihak harus memastikan perubahan ini memberikan manfaat bagi demokrasi dan pembangunan daerah, bukan memenuhi ambisi politik kelompok tertentu.
Mahakamah Agung mengubah batas usia calon kepala daerah jadi 330 tahun saat pelantikan. Putusan itu pun dikritik mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Sesuai aturannya, aturan penyusunan PKPU itu diatur oleh KPU dengan berkonsultasi kepada DPR. That's it. Tidak melibatkan pemerintah," kata Mendagri Tito.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai KPU sebagai penyelenggara Pilkada bisa mengabaikan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah. Begini katanya.