BPK Soroti Penyertaan Modal Pusat Kesenian Bali Rp 650 M yang Tak Terealisasi

BPK Soroti Penyertaan Modal Pusat Kesenian Bali Rp 650 M yang Tak Terealisasi

I Wayan Sui Suadnyana, Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 22 Mei 2024 19:35 WIB
Pemprov Bali dan DPRD Bali menerima hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK RI dalam rapat paripurna DPRD Bali di Denpasar, Rabu (22/5/2024). (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Foto: Pemprov Bali dan DPRD Bali menerima hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK RI dalam rapat paripurna DPRD Bali di Denpasar, Rabu (22/5/2024). (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. BPK menyoroti penyertaan modal di Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang tidak terealisasi.

"Dari BPK menekankan terkait keuangan Pemerintah Provinsi Bali pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atas penyertaan modal berupa tanah dan status sertifikat hak pakai pada Perseroda Pusat Kesenian Bali (PKB) Bali Rp 650 miliar tidak terealisasi pada 2023," ujar Anggota 6 BPK RI, Pius Lustrilanang, dalam rapat paripurna DPRD Bali, Denpasar, Rabu (22/5/2024).

Pius mengungkapkan Pemprov Bali beralasan penyertaan modal Rp 650 miliar ke Perseroda PKB tidak terealisasi pada 2023 karena masih proses perubahan legalitas aset tanah dari SHP (Sertifikat Hak Pakai) menjadi HPL (Sertifikat Hak Pengelolaan) belum selesai. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kali dengan memberikan penekanan pada hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, BPK juga masih menemukan permasalahan terkait perhitungan anggaran pendapatan yang tidak memiliki dasar yang tepat. Akibatnya, anggaran pendapatan tidak dapat direalisasikan untuk membiayai kegiatan Pemprov Bali.

"Berikutnya penerimaan hibah dari Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya kepada Pemprov Bali belum dapat dicatat, yang berakibat Pemprov Bali belum menyajikan penerimaan hibah dari Yayasan Dharma Usada Markandeya dalam laporan keuangan Pemprov Bali tahun 2023," jelas Pius.

Kemudian, lanjut Pius, pemanfaatan aset tanah yang belum sesuai ketentuan berakibatkan aset tanah berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain. BPK menilai Pemprov Bali tidak dapat melakukan perhitungan haknya sesuai perjanjian kerja sama dan hilangnya potensi pendapatan atas tanah yang dimanfaatkan pihak lain.

Pius berharap Pemprov Bali dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk meneruskan kebijakan dalam hal pembinaan juga terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya berterima kasih atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang dilakukan BPK.

"Dengan adanya pemeriksaan terinci oleh tim BPK RI, tentunya kami dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini," ucap Mahendra.

Mahendra menegaskan Pemprov Bali akan menindaklanjuti temuan-temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). "Kami telah menyusun rencana aksi agar tindak lanjut hasil pemeriksaan terinci dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu," jelasnya.




(hsa/hsa)

Hide Ads