Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) turun tangan perihal proyek pengerukan tebing batu kapur di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Kemenparekraf berkoordinasi memastikan kelengkapan perizinan hingga analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) proyek tersebut.
"Juga memastikan tidak ada kerusakan alam, tidak ada penyimpangan dari izin yang telah diberikan. Sehingga berdampak pada environmental sustainability," kata Sandiaga di United in Diversity (UID) Bali Campus, Denpasar, Minggu (19/5/2024).
Sandiaga mengingatkan agar Tri Hita Karana dijadikan landasan dalam setiap investasi dan pembangunan di Indonesia, khususnya Bali. "Maka seluruh pembangunan, termasuk geliat ekonomi, harus mengacu kepada menjaga kelestarian alam, memastikan hubungan dengan ekonomi lokal ini terjaga dan kita juga sangat memuliakan sang pencipta," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menghentikan sementara proyek pengerukan tebing batu kapur di Desa Pecatu. Aktivitas pemotongan tebing yang kabarnya akan menjadi lokasi pembangunan hotel itu sempat viral di media sosial (medsos).
"Kami hentikan sementara sekaligus sambil nanti (pemilik proyek) dipanggil untuk klarifikasi perizinannya," kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Sabtu (18/5/2024).
Satpol PP Provinsi Bali juga sudah mengecek lokasi pada Jumat (18/5/2024). Menurut Suryanegara, pengerukan tebing kapur itu sudah diketahui sejak beberapa pekan lalu.
"Dari keterangan pihak proyek ini untuk hotel. Luas lahannya 11.100 meter persegi," kata Suryanegara.
Pelaksana proyek, Suryanegara berujar, sempat menunjukkan beberapa dokumen kepada petugas Satpol PP. Termasuk di antaranya dokumen izin persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
(dpw/gsp)