Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Denpasar 2024. Jadwal penyerahan dukungan calon jalur independen telah ditutup pada pukul 23.59 Wita, Minggu (12/5/2024).
"Rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Denpasar dinyatakan nihil," kata Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Sah, Pilgub Bali 2024 Tanpa Calon Independen |
Sekar mengungkapkan tidak ada calon yang menyerahkan dokumen sebagai syarat dukungan kantor KPU Kota Denpasar. Nihilnya calon perseorangan tersebut juga dapat dilihat dari Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU Bali juga memastikan tidak ada calon independen yang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024. Hingga batas waktu penyerahan dokumen dukungan, tak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU Bali.
"Hingga pukul 23.59 Wita, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dinyatakan nihil," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (13/5/2024).
Lidartawan menjelaskan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgub Bali 2024 sudah dibuka sejak Rabu, 8 Mei lalu. Bakal calon perseorangan, dia berujar, perlu mengumpulkan 277.909 dukungan dengan persebaran minimal di lima kabupaten/kota di Bali.
(iws/gsp)