Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, mulai memperketat pembuangan sampah di TPA Temesi. Truk yang melanggar jadwal berdasarkan jenis sampah, langsung diusir atau putar balik.
Pengetatan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2024. Pembuangan sampah di sana sudah harus dipilah.
"Harus berani memulai, kalau tidak kapan program ini berhasil dijalankan dan kapan masyarakat taat membuang sampah," kata Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Gianyar Ni Made Mirnawati, Rabu (8/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampah yang dibuang ke sana harus sesuai jadwal dan dipilah. Sampah organik dibuang pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Selasa dan Kamis khusus sampah nonorganik, sementara Sabtu dan Minggu khusus sampah-sampah residu, seperti popok bayi, pembalut, dan puntung rokok.
Angkutan sampah yang membawa jenis sampah dan waktu pengangkutan di luar jadwal dipastikan ditolak masuk TPA Temesi.
"Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal," imbuhnya.
Dia mengatakan aturan itu dibuat agar masyarakat terbiasa untuk memilah sampah dari rumah tangga.
Pemkab mendorong warga untuk mengolah sampah organik di Teba Modern menjadi kompos. Sampah nonorganik yang bernilai ekonomi dijual ke bank sampah atau off taker dan hanya residu sampah diangkut ke TPA Temesi.
Selama seminggu diefektifkan, dari rata-rata 75 kendaraan pengangkut sampah yang masuk TPA Temesi, ada beberapa truk yang disuruh putar balik.
"Ada sampah bercampur juga, kami tetap tolak, diterima lagi jika sudah dipilah, rata-rata sebanyak 460 ton per hari," tambahnya.
(dpw/dpw)